Karakteristik-Karakteristik Perjanjian Pengelolaan Portofolio Efek antara Manajer Investasi Pasar Modal dengan Para Nasabahnya

Main Article Content

Muhammad Satria Jaya

Abstract

Pasar modal merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peranannya sebagai sarana penghimpun dana pembangunan dan demokratisasi kepemilikan perusahaan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal kemudian disahkan sebagai landasan hukum utama kegiatan pasar modal di Indonesia. Berdasarkan undang-undang tersebut, manajer investasi menjadi salah pihak yang dikenal di dalam kegiatan pasar modal. Manajer investasi melakukan pengelolaan portofolio efek untuk para nasabahnya berdasarkan perjanjian. Perjanjian antara manajer investasi dengan para nasabahnya inilah yang menjadi fokus di dalam artikel ini. Artikel ini akan menganalisis perjanjian pengelolaan portofolio efek antara manajer investasi dengan para nasabahnya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi dokumen atau kepustakaan. Perjanjian pengelolaan portofolio efek tersebut akan ditinjau dari tiga aspek, antara lain: syarat sahnya perjanjian, jenis perjanjian, dan pertanggungjawaban. Perjanjian pengelolaan portofolio efek antara manajer investasi dengan para nasabahnya mempunyai karakteristik-karakteristik khusus yang merupakan akibat dari perpaduan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang turut mengikat perjanjian tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Satria Jaya, M. (2023). Karakteristik-Karakteristik Perjanjian Pengelolaan Portofolio Efek antara Manajer Investasi Pasar Modal dengan Para Nasabahnya. UNES Law Review, 6(2), 5157-5168. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1346
Section
Articles

References

Dimyati, Hilda Hilmiah Dimyati. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Investor dalam Pasar Modal. Jurnal Cita Hukum, 1(2), 341-356.
Easterbrook, Frank H. dan Daniel R. Fischel. (1993). Contract and Fiduciary Duty. The Journal of Law & Economics, 36(1), 425-446.
Flannigan, Robert. (1989). The Fiduciary Obligation. Oxford Journals of Legal Studies, 9(3), 285-322.
Freeman, M. D. A. (2014). Lloyd’s Introduction to Jurisprudence: Ninth Edition. London: Thomson Reuters.
Fuady, Munir. (1996). Pasar Modal Modern Cetakan Ke-1. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Nasarudin, M. Irsan, et al. (2014). Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Pariela, Marselo Valentino Geovani. (2017). Wanprestasi Manajer Investasi Terhadap Investor Reksadana. SASI, 23(2), 129-135.
Penhall, Winston. (2015). Fiduciary duties of UK investment managers and conflicts: the arch financial products case. Journal of Investment Compliance, 16(3), 43-48.
Sardjono, Agus, et al. (2014). Pengantar Hukum Dagang. Jakarta: Rajawali Pers.
Scott, Austin W. (1949). The Fiduciary Principle. California Law Review, 37(4), 539-555.
Sealy, L. S. (1962). Fiduciary Relationship. The Cambridge Law Journal, 20 (1), 69-81.
Soeriaatmadja, Arifin P. (1977). Beberapa Aspek Yuridis Suatu Perjanjian. Jurnal Hukum & Pembangunan, 7(5), 344-347.
Subekti, R. (2014). Aneka Perjanjian. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Syarief, Elza dan Attika Balqist. (2017). Doktrin Fiduciary Duty dan Corporate Opportunity terhadap Pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris. Journal of Law and Policy Transformation, 2(2), 80-102.
Vijayantera, I Wayan Agus. (2020). Kajian Hukum Perdata terhadap Penggunaan Perjanjian Tidak Tertulis dalam Kegiatan Bisnis. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha, 6(1), 115-125.
Weinrib, Ernest J. (1975). The Fiduciary Obligation. The University of Toronto Law Journal, 25(1), 1-22.
Undang-Undang Dasar 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.