Kajian Kelangkaan Minyak Goreng Akibat Penimbunan Terjadinya Penimbunan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Main Article Content
Abstract
One of the problems that often occurs in Indonesia is the problem of food shortages, one of which is cooking oil. This has a negative impact on the Indonesian people because their basic needs are decreasing. This is caused by many business actors hoarding cooking oil and reselling it at high prices to make a profit. Hoarding is defined as buying something and saving it so that the item decreases in society so that the price will increase and people will have difficulty meeting their basic needs. This kind of hoarding is prohibited because it is a crime and evidence of moral badness and makes it difficult for people to fulfill their daily needs. Humans in this case are focused on the continuity of consumer life in fulfilling their basic life needs. The researcher applies a normative juridical legal research approach, namely an approach that uses the legal positivist concept, which views law as identical to written norms created and promulgated by authorized institutions or officials. This legal concept is a normative system that is independent, closed, and apart from real social life.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
FH UNTAR. Peraturan Dekan FH Untar tentang Pedoman Penulisan Skripsi Bidang Hukum Nomor 023/FH-UNTAR/III/2014. Jakarta: FH UNTAR, 2014. Lampiran 2.
HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Jakarta: PT Raja Grafindo, 2011.
Kansil, S.H., C.S.T. & Chistine S. T. Kansil, S.H., M.H. Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum. Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1996.
M. Hadjon, Philipus. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Cetakan ke-15. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015.
Mahmud, Peter. Penelitian Hukum. Cetakan ke-7. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.
Satrio Wicaksono, Frans. Tanggung Jawab Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris Perseroan Terbatas. Malang: Visimedia, 2009.
Soegondo Notodisoerjo, Raden. Hukum Notariat Di Indoensia Suatu Penjelasan. Cetakan Kedua. Jakarta: Raja Grafindo, 1993.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia,1986.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
Mukti Fajar, N. D., & Achmad, Y, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2010.
Murdiana, Elfa, Hukum Dagang Internalisasi Hukum Dagang dan Hukum Bisnis di Indonesia. Yogyakarta: Idea Sejahtera, 2013.
Miru, Ahmadi dan Yodo, Sutarman, Hukum Perlindungan Konsumen,Jakarta : Rajawali Pers, 2010.
Miru, Ahmadi dan Pati, Sakka, Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, Jakarta : Rajawali Pers,2009.
Nugroho, Susanti Adi, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Jakarta, Kencana, 2011 hal.58
Sasongko, Wahyu, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Bandar Lampung: Universitas lampung, 2007.
Siahaan, N.H.T, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : Panta Rei, 2005.
Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: Grasindo, 2004. Sidabalok, Janus, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti,2006.
Soekanto, Soejorno, & Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2009.
Soemitro, Ronny Haniatio, Metodologi penelitian hukum dan jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009.
Zed, Mestika, Metode Penelitian Kepustakaan, Ed. Ke-2, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, Januari, 2008.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta : liberty, 2005, hlm 42.
Undang-undang Dasar 1945. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting.
Peraturan Menteri Perdagangan No 3 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat
Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika, 2022.
“Minyak Goreng.” Accessed February 26, 2022. http://p2k.unkris.ac.id/id3/3065-2962/MinyakGoreng_97649_p2k-unkris.html.
Muchsin, M. “Perlindungan Dan Kepastian Hukum Bagi Investor Di Indonesia.” Universitas Sebelas Maret, 2003.
Noriko, Nita, Dewi Elfidasari, Analekta Tiara Perdana, Ninditasya Wulandari, and Widhi Wijayanti.
“Analisis Penggunaan Dan Syarat Mutu Minyak Goreng Pada Penjaja Makanan Di Food Court UAI.” Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Sains Dan Teknologi 1, no. 3 (2012): 147–54.
Channel 9,” Kegep Timbun 500 Ton Migor, Ini Penjelasan PT BKP.” (https://channel9.id/kegep-timbun-500-ton-migor-ini-penjelasan-pt-bkp/) di akses pada tanggal 8 maret 2023 pukul 17.00
Asyari, Mohammad Bashri. EKONOMI ISLAM PERSPEKTIF TAFSIR (Studi Tafsir Tematis AyatAyat Ekonomi Dalam Al Qur’an). Vol. 210. Duta Media Publishing, 2020.
DSLA (Daud Silalahi & Lawencon Associates). “Perlindungan Konsumen Aman Oleh UU Perlindungan Konsumen,” May 8, 2020. https://www.dslalawfirm.com/id/perlindungankonsumen/.
Kemendag,”Stabilkan harga minyak goreng kemendag keluarkan pedoman penjualan minyak goreng rakyat. ” (https://www.kemendag.go.id/berita/siaran-pers/stabilkan-harga minyak-goreng-kemendag-keluarkan-pedoman-penjualan-minyak-goreng-rakyat) di akses pada tanggal 8 maret 2023 pukul 16.00