Kebijakan Non Penal dalam Menanggulangi Kekerasan Fisik Terhadap Perempuan (Studi Penelitian di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu)
Main Article Content
Abstract
The protection of a just and civilized humanity can be planned with rational protection through non-penal policies in crime prevention efforts. Criminal policy aims to provide protection to society in order to realize people's happiness in living a healthy and refreshing cultural life. The purpose of this study is to describe and analyze efforts to overcome physical violence against women in Labuhanabatu Regency at the office of women's empowerment and child protection. The method used in this research is empirical research located in Labuhanbatu Regency, namely at the Labuhanbatu Regency (P2TP2A) unit. The results of this study are that it was found that the data on physical violence against women in Labuhanbatu Regency. Labuhanbatu is that in 2021 there were 3 cases and in 2022 it increased to 9 cases. The forms of violence that occur are in the form of beatings, slaps, kicks, jambakan, strangulation which result in bodily damage such as bruises, facial injuries. Activities to Prevent Physical Violence Against Women carried out by the P2TP2A Office of Labuhanbatu Regency are Socialization and counseling on "Protection of Women and Children" to the community, Skills training, Labor market and employment opportunities, Start-up capital assistance program, Women's cooperatives, Small micro businesses, Opening a culinary business, Tailoring services. The Recovery Activities for Victims of Violence Against Women carried out by P2TP2A Labuhanbatu Regency are: Rehabilitation, Services, Assistance, Education.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Agustin, M., Saripah, I., & Gustiana, A. D. “Analisis Tipikal Kekerasan Pada Anak Dan Faktor Yang Melatarbelakanginya.” Jurnal Ilmiah Visi 13, no. 1 (2018).
Alfarisi. (2020). Efektifitas Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (Studi Kasus Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi Aceh.
Angkasa, Over Capacity Narapidana Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyaraatan, Faktor Penyebab, Implikasi Negative, Serta Solusi Dalam Upaya Optimilisasi Pembinaan Narapidana, Jurnal Dinamika Hukum, Fakultas Hukum Unsoed, Purwokerto,2010
Arief ,Barda Nawawi,2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta.
Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Prenada Media Group, Jakarta, 2007.
Desi Windisari, A. H. (2019). Pengembangan Sistem Game Edukasi sebagai Media Pembelajaran Anak Usia Dini Berbasis Aplikasi Mobile. Jurnal Rekayasa Elektro Sriwijaya, Vol. 1(No. 1), 20.
Faisal dan Nursaini Simatupang. 2021. Kebijakan NonPenal Dalam Rangka Upaya Preventif Anak Sebagai Korrban Kekerasan Fisik dan Psikis di Sekolah (Nonpenal Policy For Preventive Efforts Children As Victims Of Physical And Psychical Violence In School). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol.15, No.2.
Gosita Arif. Masalah Korban Kejahatan, Edisi Kedua, Akademika Pressindo, Jakarta. 1993.
Hestiningsih, W. dan R. N. (2021). Upaya Dalam Menangani Korban Kekerasan Seksual Pada Anak (Studi Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendaian Penduduk Keluarga Berancana Kabupaten Palalawan.
Ibrahim, A. (2022, juni 10). Mencari Jalan Keluar Tingginya Kasus Kekerasan Seksual di Bonebol. Diambil kembali dari liputan6.com: https://www.liputan6.com/regional/read/4981915/mencari-jalan-keluar-tingginya- kasus-kekerasan-seksual-di-bonebol
Kartono. 2017. Politik Hukum Pidana Melalui Sarana Non-Penal Dalam Menanggulangi Kejahatan di Bidang Pendidikan. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol.7 No.1.
Komnas Perempuan. 2000. Peta Kekerasan Pengalaman Perempuan Indonesia. Jakarta: Ameepro
Kristi Poerwandari,2006, Kekerasan Terhadap Perempuan: Tinjauan Psikologis, dalam Tapi Omas Ihromi dkk, Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita. Alumni. Bandung.
Kusuma, Mulyana W. 1981 Analisa Kriminologi tentang Kejahatan-Kejahatan Kekerasan, Jakarta: Ghalia Indonesia:
Liliana dan Krismiyarsi, Kebijakan PenanggulanganKejahatan Melalui Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana KDRT, Semarang, 2012.
Manan, mohammad azzam “Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Sosiologis”, Jurnal Legislasi Indonesia, Dirjen Kum Dan RI, Jakarta, Vol. 5, 2008.
Muladi, “Pengadilan Pidana Bagi Pelanggar HAM Berat Di Era Demokratisasi”. Jurnal Demokrasi Dan HAM, Diterbitkan Oleh The Habibie Centre, 2000
Peraturan Menteri PPPA No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ramadhan, A. (2022, maret 24). Kementerian PPPA: 11.952 Kasus Kekerasan terhadap Anak Terjadi Sepanjang 2021, Mayoritasnya Kekerasan Seksual. Diambil kembali dari nasional.kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2022/03/24/15034051/kementerian-pppa- 11952-kasus-kekerasan-terhadap-anak-terjadi-sepanjang-2021
Safitri, Niken, HAM Perempuan Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP, PT.Refika Aditama, Bandung, 2008.
Sari Bayu Ningsih, E. (2018). Kekerasan Seksual Pada Anak di Kabupaten Karawang. Jurnal Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Sihite, R. (2003). Kekerasan Negara Terhadap Perempuan. Indonesian Journal of Criminology, 3(1), 4203.
Sistem Informasi Online Dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kab. Labuhanbatu (2021,2022,2023).
Stavros, J., & Hinrichs, G. 2009. Thin book of SOAR Building strengh-based strategy,. Bend,OR: Thin Book Publisher.
Sudirman Sitepu, “Penanggulangan Kejahatan Melalui Kebijakan Kriminal”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.8, No.3 (2006).
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Edisi II). Alfabeta.
Sunarto. Keterpaduan Dalam Penanggulangan Kejahatan. (Bandar Lampung: Aura Publishing, 2013
Suryamizon, A. L. (2017). Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Kekerasan Perempuan Dan Anak Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender, 16(2.
UU. No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual
UU. No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual