Analysis of the Ideal Concept of Corporate Responsibility in Environmental Crimes
Main Article Content
Abstract
The problem with law enforcement for environmental crimes is that in prosecuting perpetrators of environmental crimes, the emphasis is still on the element of error. The implication of this problem is that it is difficult to prove environmental crimes, considering that the perpetrators of environmental crimes are not only people (natuurlijk person) but also include corporations (recht person). Legislation regarding the environment, especially Law Number 32 of 2009, has determined responsibility for perpetrators of environmental crimes using the strict liability theory. This article will discuss the implementation of strict liability theory to find the ideal concept for dealing with environmental crime. The method used in writing this article is normative legal research with a statutory approach. The results of this research are the ideal concept of corporate responsibility for the occurrence of environmental crimes in the form of payment of compensation (civil) and punishment of perpetrators (criminal sanction).
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ariyanti, V. (2019). Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Yuridis, 6(2). Https://Doi.Org/10.35586/Jyur.V6i2.789
Badilla, N. W. Y., & Rado, R. H. (2019). Harmonisasi Hukum Pidana Di Bidang Hukum Lingkungan Hidup Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana Lingkungan Indonesia. Jurnal Restorative Justice, 3(1). Https://Doi.Org/10.35724/Jrj.V3i1.1936
Bagus, C., Praja, E., Nurjaman, D., Fatimah, D. A., & Himawati, N. (2016). Strict Liability Sebagai Instrumen Penegakan Hukum Lingkungan. Varia Justicia, 12(1).
Erliyani, R. (2017). The Essence Of Primum Remedium Principle In The Enforcement Of Environmental Criminal Law. Journal Of Law, Policy And Globalization, 64.
Fitriya Wardhany, N. E. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kebakaran Hutan Yang Menyebabkan Kerusakan Lingkungan. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(1). Https://Doi.Org/10.33087/Legalitas.V14i1.326
Manurung, R. D. P., & Santosa, A. B. (2019). Akar Yang Menjalar: Peran Emil Salim Dalam Kementerian Pengawasan Pembangunan Dan Lingkungan Hidup Di Indonesia 1972-1983. Factum: Jurnal Sejarah Dan Pendidikan Sejarah, 8(2). Https://Doi.Org/10.17509/Factum.V8i2.22150
Nanlohy, D. (2022). Pembangunan Dan Lingkungan Hidup : Dilema Etis Manusia. Tangkoleh Putai, 18(2). Https://Doi.Org/10.37196/Tp.V18i2.132
Pawestri, A. Y. (2019). Cita Hukum Dan Demokrasi Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Fairness And Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 17(2).
Rochmani, Safik Faozi, W. M. (2019). Asas Pidana Primium Remidium Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Prosiding Sendu_U_2019, 21(1).
Simalango, H. M., Tajudin, T., & Imamulhadi, I. (2021). Reorientasi Pengaturan Pendekatan Multidoor System Penegakan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Belo, 6(2). Https://Doi.Org/10.30598/Belovol6issue2page232-255
Siregar, T. M. N., & Junius Fernando, Z. (2021). Strict Liability Yang Tersembunyi : Lingkungan Hidup Dan Kejahatan Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, 2(2). Https://Doi.Org/10.51370/Jhpk.V2i2.44
Susila Wibawa, K. C. (2019). Mengembangkan Partisipasi Masyarakat Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Untuk Pembangunan Berkelanjutan. Administrative Law And Governance Journal, 2(1). Https://Doi.Org/10.14710/Alj.V2i1.79-92