Kepastian dan Perlindungan Hukum dalam Penanaman Modal di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Main Article Content
Abstract
Pentingnya investasi semakin berkembang di era globalisasi, terutama bagi negara berkembang seperti Indonesia. Indonesia adalah negara berkembang yang memiliki jumlah penduduk yang sangat banyak dan mempunyai sumber daya alam yang melimpah. Indonesia masih terus berusaha untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan tujuan untuk memperluas lapangan pekerjaan sehingga bisa memberikan kesempatan yang luas dan terbuka bagi masyarakat untuk bekerja, mengurangi kemiskinan serta pengangguran, meningkatkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan sehingga bisa terwujud masyarakat Indonesia yang maju, adil, dan makmur sesuai tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum seperti yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kebutuhan modal pembangunan yang cukup besar seringkali menjadi masalah yang signifikan di setiap negara berkembang, termasuk Indonesia. Ketika modal ini tidak dapat dipenuhi maka dari itu dibutuhkan investasi atau penanaman modal dari dalam negeri maupun luar negeri. Para penanam modal ini mempunyai berbagai macam pertimbangan yang harus dipikirkan secara matang sebelum mereka menanamkan modalnya pada suatu perusahaan ataupun pada suatu negara, salah satu pertimbangan tersebut adalah mengenai kepastian dan perlindungan hukum.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ginandjar Kartasasmita, Pembangunan Untuk Rakyat, Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan, PT. Pustaka Cidesindo:Jakarta, 1996
Ida Bagus Rachmadi Supancana, Kerangka Hukum & Kebijakan Investasi Langsung Di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2006
Hasan Shadily, Kamus Lengkap Inggris-Indonesia, Jakarta
Dhaniswara K. Harjono, Hukum Penanaman Modal. Tinjauan Terhadap Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007
T. Mulya Lubis, Hukum dan Ekonomi, Pustaka Sinar Harapan: Jakarta, 1992
Soedjono Dirdjosisworo, Hukum Perusahaan Mengenai Penanaman Modal Di Indonesia, Mandar Maju:Bandung, 1999
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Gajah Mada University Press:Yogyakarta, 2011
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti:Bandung, 2000
Jimly Asshiddiqie Dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan MK RI:Jakarta, 2006
Hans Kelsen, Dasar-Dasar Hukumnormatif, Nusamedia:Jakarta, 2009
Bryan A. Gamer, Black’s Law Dictionary,Ninth Edition, St.Paul:West, 2009
Satjipto Rahardjo, Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia, Kompas:Jakarta, 2003
Ana Rokhmatussa’dyah Dan Suratman, Hukum Investasi (Hukum Dan Kebijakan Investasi) Di Indonesia, FH Unisma:Malang, 2006
Aloysius Uwiyono, Implikasi Undangundang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Terhadap Iklim Investasi, Jurnal Hukum Bisnis:Jakarta, Vol. 22 No. 5, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, 2003
Simbolon, N. Y., Yasid, M., Sinaga, B. S., & Saragih, N., Perlindungan Hukum Bagi Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia. Jurnal Darma Agung, Vol.28 No.1, 2020
Maharani, K., & Isnowati, S, Kajian investasi, pengeluaran pemerintah, tenaga kerja dan keterbukaan ekonomi terhadap pertumbuhan ekonomi di Propinsi Jawa Tengah, Jurnal Bisnis dan Ekonomi, Vol. 21 No.1, 2014
Anisa, A., Urgensi Penanaman Modal Asing Indonesia Sebagai Upaya Pemenuhan Kesejahteraan Warga Negara Indonesia, Jurnal Hukum: Al-Adl, Vol.12 No.1, 2021
Agung Sujati Winata, Perlindungan Investor Asing Dalam Kegiatan Penanaman Modal Asing Dan Implikasinya Terhadap Negara, Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2, 2018
Dewa Sukma Kelana, Perlindungan Hukum Bagi Investor Asing Menurut Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Iman Alirahman, 9, 2022
Rahayu Hartini, Analisis Yuridis UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Jurnal Humanity Vol. IV No. 1, September 2009
Rafael La Porta, Investor Protection And Corporate Governance, Journal Of Financial Economics No. 58 Oktober 1999
Rahmadiani Putri Nilasari, Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Transaksi Jual Beli Efek Melalui Internet, Yuridika Vol.26 No.3, September-Desember 2011
Hetty Hasanah, Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Atas Kendaraan Bermotor Dengan Fidusia
Http//Jurnal.Unikom.Ac.Id/Vol3/Perlindungan.Html,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal