Perlindungan Hukum Mengenai Investasi Digital dalam Bentuk Non-Fungible Token Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
Main Article Content
Abstract
Investasi adalah penanaman modal yang biasanya dilakukan dalam jangka panjang, untuk pengadaan pembelian saham-saham dan surat berharga lain untuk memperoleh keuntungan. Seiring dengan perkembangan zaman, terdapat berbagai jenis investasi yang dapat dilakukan, salah satunya yaitu investasi berbentuk digital. Dengan kemajuan teknologi, kita dapat melakukan investasi secara daring dan bahkan terdapat mata uang digital. Perlindungan Hukum bagi Investor yang ingin melakukan Investasi digital diperlukan karena uang digital sangat rentan untuk menjadi kejahatan virtual. Salah bentuk Investasi secara Digital adalah dengan membeli Non-Fungible Token. Transaksi yang dilakukan biasanya berbentuk dalam gambar digital dan disimpan datanya di dalam teknologi yang bernama Blockchain. Perlindungan Hukum diperlukan agar Investor dapat dengan tenang melakukan investasi maupun transaksi agar tidak terjadi kejahatan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Rosa M. Garcia-Teruel & Hector Simon-Moreno, The digital tokenization of property rights. A comparative perspective, 2021
Rafael La Porta, “Investor Protection and Corporate Governance”, Journal of Financial Economics, no. 58, (Oktober 1999)
Dr Andres Guadamuz, “The Treachery Of Images: Non-fungible token and copyright” Jurnal (2021).
Munir Fuady, Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum), Cetakan ke I, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1996)
Satjipro Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2000)
Muhammad Teguh Ernawan Azis,dkk. “PERLINDUNGAN HUKUM INVESTASI MATA UANG DIGITAL (CRYPTOCURRENCY), Universitas Singaperbangsa Karawang