Perlindungan Hukum Mengenai Investasi Digital dalam Bentuk Non-Fungible Token Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007

Main Article Content

Muhammad Raditya Vijayaputro

Abstract

Investasi adalah penanaman modal yang biasanya dilakukan dalam jangka panjang, untuk pengadaan pembelian saham-saham dan surat berharga lain untuk memperoleh keuntungan. Seiring dengan perkembangan zaman, terdapat berbagai jenis investasi yang dapat dilakukan, salah satunya yaitu investasi berbentuk digital. Dengan kemajuan teknologi, kita dapat melakukan investasi secara daring dan bahkan terdapat mata uang digital. Perlindungan Hukum bagi Investor yang ingin melakukan Investasi digital diperlukan karena uang digital sangat rentan untuk menjadi kejahatan virtual. Salah bentuk Investasi secara Digital adalah dengan membeli Non-Fungible Token. Transaksi yang dilakukan biasanya berbentuk dalam gambar digital dan disimpan datanya di dalam teknologi yang bernama Blockchain. Perlindungan Hukum diperlukan agar Investor dapat dengan tenang melakukan investasi maupun transaksi agar tidak terjadi kejahatan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Raditya Vijayaputro, M. (2023). Perlindungan Hukum Mengenai Investasi Digital dalam Bentuk Non-Fungible Token Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. UNES Law Review, 6(2), 4397-4402. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1276
Section
Articles

References

Lennart Ante, “The non-fungible token (NFT) market and its relationship with bitcoin and Ethereum”, Jurnal (2021)
Rosa M. Garcia-Teruel & Hector Simon-Moreno, The digital tokenization of property rights. A comparative perspective, 2021
Rafael La Porta, “Investor Protection and Corporate Governance”, Journal of Financial Economics, no. 58, (Oktober 1999)
Dr Andres Guadamuz, “The Treachery Of Images: Non-fungible token and copyright” Jurnal (2021).
Munir Fuady, Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum), Cetakan ke I, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1996)
Satjipro Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2000)
Muhammad Teguh Ernawan Azis,dkk. “PERLINDUNGAN HUKUM INVESTASI MATA UANG DIGITAL (CRYPTOCURRENCY), Universitas Singaperbangsa Karawang