Study of Forced Marriage as a Form of Sexual Violence
Main Article Content
Abstract
The implementation of forced marriages as a social problem has turned into a legal problem. In its development, forced marriage has become a form of criminal sexual violence as regulated in Law Number 12 of 2022 concerning Criminal Sexual Violence. This article will analyze forced marriage as a type of criminal act of sexual violence. The focus of the study is related to the definition of the criminal act of forced marriage and the form of criminal responsibility for perpetrators of the criminal act of forced marriage. The results of this research are that the criminal act of forced marriage is a violation of human rights and is a form of criminal sexual violence.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Hasanuddin, M. (2022). Implikasi Yuridis Pengaturan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, Vol.9(Kekerasan Seksual).
Jumriati, J., & Rumalutur, H. A. (2022). Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur. Muadalah : Jurnal Hukum, 2(2). Https://Doi.Org/10.47945/Muadalah.V2i2.758
Khristianti Weda Tantri, L. M. (2021). Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Korban Kekerasan Seksual Di Indonesia. Media Iuris, 4(2). Https://Doi.Org/10.20473/Mi.V4i2.25066
Komariah, M., & Noviawati, E. (2019). Model Penanganan Anak Korban Kekerasan Seksual Berrbasis Kearifan Lokal Di Kabupaten Pangandaran. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 7(2). Https://Doi.Org/10.25157/Justisi.V7i2.2914
Marzuki, I., & Siroj, M. A. (2023). Pemaksaan Perkawinan Dalam Konteks Kajian Hak Asasi Manusia Dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Reusam: Jurnal Ilmu Hukum, 10(November).
Mastur, M., Pasamai, S., & Agis, A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual. Journal Of Lex Philosophy (Jlp), 1(2). Https://Doi.Org/10.52103/Jlp.V1i2.213
Mawardi, M. (2012). Problematika Perkawinan Di Bawah Umur. Analisa, 19(02).
Simatupang, N. (2022). Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dan Pencegahannya. Seminar Nasional Hukum, Sosial, Dan Ekonomi, 1(1).
Suryamizon, A. L. (2017). Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Kekerasan Perempuan Dan Anak Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender, 16(2). Https://Doi.Org/10.24014/Marwah.V16i2.4135