Pengalihan Saham Mayoritas Badan Usaha Pelaksana Pada Proyek KPBU Ditinjau dari Aspek Persaingan Usaha (Studi Kasus: Proyek Kpbu Tppas Lulut Nambo)
Main Article Content
Abstract
This article analyses how the transfer of a majority of shares in an Implementing Business Entity (BUP) was applied in the Lulut Nambo Waste Processing and Management Site Private Public Partnership (KPBU TPPAS) Project from the viewpoint of business competition. The exemption from the applicability of the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition Act Law No. 5 of 1999 was the Government of Indonesia’s attempt to strike a balance in the need for the state’s ownership of production sectors which control the livelihood of many people with due attention to the balance between the interests of business actors and the public interest. This article has been compiled using a doctrinal research methodology. The prequalification stage and tender process is a form of competitive principle in PPP projects, in that the implementation of the PPP project begins with the procurement of a partner through a fair, open, and transparent selection stage with due attention to the principles of fair business competition. The transfer of a majority of shares in the Implementing Business Entity as the winner of the Lulut Nambo KPBU TPPAS Project to another party which did not take part in the prequalification stage and the tender process could be viewed as special treatment for that party according to the provisions of the laws and regulations. Nevertheless, this did not breach the business competition aspects because BUP fulfilled the elements for exemption for business actors which have statutory monopolies.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Lubis, Andi Fahmi, et. al., Buku Teks Hukum Persaingan Usaha, Edisi Kedua, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), 2017.
Mamudji, Sri, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Margono, Suyud. Hukum Anti Monopoli. Jakarta :Sinar Grafika, 2009.
Redjeki Hatono, Sri, Hukum Ekonomi Indonesia, Malang: Bayumedia, 2007.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, cet 8. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.
Suhasril dan Mohammad Taufik Makarao. Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia, 2008.
Frank, Joel L., The Development of The Parker Doctrine, Vol. 10, Delaware Journal of Corporation Law, 2017.
Turmel, Stacy dan Dan Davidson, State Antitrust Immunity: Deconstructing the Parker Doctrine, Vol. 26, Southern Law Journal, 2016.
Kornmehl, Jason, State Action on Appeal: Parker Immunity and the Collateral Order Doctrine in Antitrust Litigation, Vol. 39:1, Seattle University Law Review, 2015.
Buletin Konstruksi, Media Indormasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (selanjutnya disebut Kementerian PUPR), Edisi 4 Tahun 2018.
Joubert B. Maramis, “Faktor-faktor Sukses Menerapkan KPBU sebagai Sumber Pembiayaan Infrastruktur: Suatu Kajian”, Jurnal Manajemen Bisnis dan Inovasi Vol.5 No.1 Maret 2018.
Arief Darmawan, “Mempromosikan Skema KPBU Dengan Mekanisme Availability Payment Sebagai Alternatif Pembiayaan Pembangunan Sarana-Prasarana (Infrastruktur) Public di Daerah”, Jurnal Ilmu Komunikasi Universitas Subang Vol.4 No.1 Mei 2018.
Kementerian Keuangan, “Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, Skema KPBU”, https://kpbu.kemenkeu.go.id/read/34-23/pjpk/skema-kpbu diakses pada 19 Juni 2023.
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta seluruh perubahannya.
________, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Cet.33. Diterjemahkan oleh Subekti. Jakarta: Pradnya Paramita. 2003.
_______, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Nomor 3817. Sekretariat Negara. Jakarta.
________, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Nomor 4756. Sekretariat Negara. Jakarta.
________, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Nomor 5587. Sekretariat Negara. Jakarta.
________, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 62. Sekretariat Kabinet, Jakarta.
________, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Berita Negara Tahun 2021 Nomor 45. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
________, Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Berita Negara Tahun 2023 Nomor 777. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
________, Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Berita Negara Tahun 2020 Nomor 144. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
________, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Berita Negara Tahun 2015 Nomor 829. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
________, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha atas Prakarsa Menteri / Kepala Lembaga / Kepala Daerah. Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1513. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
________, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1281. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Surat Nomor Ref.:658.1/2833/DLH perihal Somasi Cidera Janji tertanggal 25 Juni 2020 dari Gubernur Jawa Barat kepada Direktur Utama PT Jabar Bersih Lestari.
Surat Nomor Ref.: 59.00/DU/SBU-JS/II/2021 perihal Pemilihan Mitra Proyek Nambo tertanggal 08 Februari 2021 dari Direktur Utama PT Jasa Sara kepada Gubernur Jawa Barat.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Material PPT berjudul “Champion KPBU TPPAS Regional Lulut Nambo”, 30 September 2021.