Investasi Asing dalam Aspek Pembangunan Politik Menurut Pandangan Organski

Main Article Content

Ramadhan Satriya Wicaksana

Abstract

The government is actively engaged in infrastructure development in various regions of Indonesia. This development is often viewed as a challenging project due to its high budget requirements. However, many consider the current development to be a long-term endeavor, the impacts of which will be felt in the next 10 to 15 years. The development being undertaken is seen as necessary to catch up with the previous era's development. In response to this, the government has implemented various investment schemes to expedite the development process so that its results can be swiftly experienced by the public. In connection with this, the author is interested in conducting research on this topic, linking the current infrastructure development in Indonesia with the theories proposed by Organski. This research will employ a juridical analysis and utilize literature review methods for data collection.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Satriya Wicaksana, R. (2023). Investasi Asing dalam Aspek Pembangunan Politik Menurut Pandangan Organski. UNES Law Review, 6(1), 3959-3972. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1224
Section
Articles

References

AG Kartasoeputra dan Setiady. (1995). Manajemen Penanaman Modal Asing. Jakarta: PT. Bina Aksara.
Agung Sudjati Winata. (2018). Perlindungan Investor Asing dalam Kegiatan Penanaman Modal Asing dan Implikasinya Terhadap Negara. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 2.
Fery Dona. (2017). Peran Penanaman Modal Asing (PMA) dalam Pembangunan Ekonomi di Era Otonomi Daerah. Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 2, Nomor 1.
Gumanti, Tatang Ary. (2011). Manajemen Investasi : Konsep, Teori dan Aplikasi. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Irham Fahmi. (2014). Studi Kelayakan Bisnis dan Keputusan Investasi. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Jonker Sihombing. (2019). Hukum Penananaman Modal di Indonesia. Bandung: Alumni
M.L,Jhingan. (2010). Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan. Edisi pertama. Jakarta: Rajawali Press.
Manan, Abdul Manan. (2014). Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Jakarta: Kencana.
Marzuki, Peter Mahmud. (2010). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.
Meilani, Hilma. (2019). Hambatan Dalam Meningkatkan Investasi Asing Di Indonesia Dan Solusinya, Bidang Ekonomi dan Kebijakan Publik INFO Singkat : Kajian Sigkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis Vol. XI, No.19
Mezak, Meray Hendrik. (2006). Jenis Metode dan Pendekatan dalam Penelitian Hukum Vol. 5 No.3.
Nanda Aisyah, Muhammad Ashri, Nurfaidah Said. (2018). Analisis Hukum Kebijakan Daftar Negatif Investasi Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 Terhadap Pengusaha Ritel Indonesia, Jurnal Nagari Law Review Volume 1 Nomor 2.
Noor, Henry Faizal. (2014). Investasi, Pengelolaan Keuangan dan Pengembangan Ekonomi Rakyat. Jakarta: Penerbit Mitra Wacana Media.
Panjaditan, Hulman dan Anner. (2008). Mangatur Sianipar, Hukum Penanaman Modal Asing, Jakarta: IND HILL Co.
Rokhmatussadyah, Ana dan Suratman. (2015). Hukum Investasi & Pasar Modal, Jakarta: Sinar Grafika.
Salim HS dan Budi Sutrisno. (2008). Hukum Investasi di Indonesia. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Sanit, Arbi. (1985). Studi pembangunan Politik, dalam AFK Organski, Tahap-Tahap Pembangunan Politik, Jakarta: Akademia Pressindo.
Soekanto, Soerjono. (2011). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: AFK.
Organski. (1985). Tahap-Tahap Perkembangan Politik. Jakarta: Akademia Pressindo.
Umar, Amiruddin. (2007). Hukum Penanaman Modal di Indonesia. Jakarja: Kencana.
Untung, Hendrik Budi. (2010). Hukum Investasi, Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal