Skema Investasi Hibrida Pada Struktur Joint Venture dalam Penanaman Modal Asing Di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Foreign investment in Indonesia has an important role in driving the national economy, one of which is through direct foreign investment through joint ventures, however, there are still many foreign investment activities carried out under contractual schemes where the government and the state community the recipient of the investment is not actively involved. So, it is necessary to transform into a corporate joint venture scheme as an alternative to a hybrid investment scheme so that it can have a positive impact on the development of the Indonesian economy, namely ensuring the sustainability of business in Indonesia and actively involving the government and the community. This research was conducted with a conceptual approach. This research will be a reference for investment politics in Indonesia which is oriented towards the sustainability and active participation of investment recipient countries.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Asante, S. K. B. dan S. K. Date-Bah. (1983). "From Consession to Joint venture Agreement: Restructuring Mineral Agreements - A Casestudy from Ghana". Third World Legal Studies. 1-36.
Cave, Branden. (2022). "Escaping the Shadow of Partnership: A New Framework for Distinguishing Contractual Joint ventures from Joint venture Partnerships". University of Toronto Faculty of Law Review 80, No.1, Winter.
Dewi, Gusti Ayu Ketut Rencana Sari. (2018). Investasi dan Pasar Modal Indonesia. Depok, Jawa Barat:Rajawali Pers. Ed.1. Cetakan Ke-1.
Hartono, Sunarjati. (1972). Beberapa Masalah Transnasional Dalam Penanaman Modal Asing di Indonesia. Bandung:Binatjipta. Cetakan Pertama. Juni 1972.
Muchlinsky, Peter. (1997). Multinational Enterprise and The Law. Oxford Blackwell.
Panjaitan, Hulman. (2003). Hukum Penanaman Modal Asing. Jakarta: Ind-Hill Co.
Pritchard, Robert. (1996). Economic Development, Foreign Investment and the Law: Issue of Private Sector Involvement, Foreign Investment and the Rule of Law in a New Era. Netherlands:Kluwer Law International.
Pereira, Eduardo Guedes. (2011). Oil and Gas Joint Operating Agreements – Controlling the Risks to the Non-Operator. Thesis. University of Aberdeen, 2011.
Radjagukguk, Erman. (2006). Modul Hukum Investasi di Indonesia: Pokok Bahasan. Jakarta:FHUI.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat. Jakarta:Raja Grafindo Persada.
Sembiring, Sentosa. (2010). Hukum Investasi: Pembahasan Dilengkapi dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Cetakan Kedua. Bandung:Nuansa Aulia.
Sornarajah, M. (2010). The International Foreign Investment, Cambridge University Press. Third Edition.
Suhardi, Gunarto. (2004). Beberapa Elemen Penting Dalam Hukum Perdagangan Internasional. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.
Suny, Ismail. (1968). Tinjauan Dan Pembahasan Undang-undang Penanaman Modal Asing dan Kredit Luar Negeri. Jakarta:Pradnya Paramita.
Yulianto, Ahmad. (2003).“Peranan Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA) Dalam Kegaitan Investasi”. Jurnal Hukum Bisnis. Vol 22. No. 5.
Indonesia. (2007). Undang-Undang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, LN No. 67 Tahun 2007, TLN 4724.
________, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
________. (2016). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. LN.2016/NO.8, LL SETNEG : 40 HLM.
________. (2017). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. LN. 2017/ No. 27 , LL : 14 HLM.
https://www.esdm.go.id/id/berita-unit/direktorat-jenderal-minyak-dan-gas-bumi/tekan-impor-lpg-presiden-jokowi-resmikan-groundbreaking-hilirisasi-batubara-menjadi-dme diakses pada tanggal 9 September 2023 pukul 10.38 WIB