Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Revenge Porn dalam Perspektif Hukum Pidana Islam
Main Article Content
Abstract
Criminal acts continue to develop along with developments in time and technology, but the law does not keep up with these developments, ultimately creating legal loopholes or the irrelevance of the law to criminal acts. In this study, the approach used is a normative juridical approach. The normative juridical approach is a legal research method that involves analysis of library material or secondary data as the main source to be researched through investigation of regulations and literature related to the issue being investigated. Based on the results of the study, the criminal act of revenge porn based on a judge's decision is prohibited in Islamic criminal law because of the act of adultery and bringing oneself closer to adultery and spreading disgrace with punishments of stoning and whipping as well as ta'zir.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Al-Baiquni. (2005). Ensiklopedi Al-Qur'an: Dunia Islam Modern. Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa.
Ananda, N. N. (2020, Maret). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Pada Tindak Pidana Balas Dendam Pornografi (Revenge Porn). Jurnal Kertha Wicara, 9(4), 60-61.
Christianto, H. (2017, Desember). Revenge Porn Sebagai Kejahatan Kesusilaan Khusus: Perspektif Sobural. vej, 3(2), 299-300.
Cusack, C. M. (2014). Pornography and The Criminal Justice System. France: CRC Press.
Hany Areta A, Dkk. (2021, Oktober). Eskalasi Kekerasan Berbasis Gender Online Di Masa Pandemi: Studi Penanganan Kasus Pornografi. Lex Renaissan, 6(4), 753-754.
Majelis Ulama Indonesia. (2001). Keputusan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 287 Tahun 2001 Tentang Pornografi dan Pornoaksi.
Mitchell, K. J., Finkelhor, D., & Wolak, j. (2011). Online Pornography: Exposure, Motivation, and The Desensitization Hypotesis. Journal Of Adolescence, 34(5), 1055.
Nurul Irfan dan Masyrofah. (2013). Fiqh Jinayah. Jakarta: AMZAH.
Rini Fathonah. Dkk. (2022). Hukum dan Era Digital. Lampung: Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Sintia, I. (2021, November). Analisi Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum, 1(3), 2.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2014). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.
Sunggono, B. (2003). Metode Penelitian Hukum (5 ed.). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Wahyuni, F. (2018). Aktualisasi Nilai-Nilai Hukum Pidana Islam Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Islam. Tanggerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama.