Resolusi Konflik Dalam Keluarga Terhadap Anak Yang Terlibat Dalam Hukum
Main Article Content
Abstract
This article explores the consequences of conflict resolution within the family sphere on children involved in the legal system. The discussion covers aspects such as sources of conflict, resolution strategies, and psychological impacts for children involved in legal situations. With an interdisciplinary approach, this article illustrates the complex relationship between family conflict and a child's journey through the legal system, specifically focusing on the long-term impact on their psychosocial well-being. The findings of this study provide valuable insights for legal practitioners, social workers, and relevant parties in handling children's cases involved in law, with the aim of enhancing a holistic approach and providing better support for these children.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Aertsen, I., Bolívar, D., de, M., & Lauwers, N. (2011). Restorative justice and the active victim: Exploring the concept of empowerment. Temida, 14(1), 5–19. https://doi.org/10.2298/TEM1101005A
Firdaus, K. (1980). Seraut Wajah Hukum. Alumni.
Haryati, H. (2017). Penyesuaian Pernikahan dan Model Resolusi Konflik Pada Menantu Perempuan Yang Tinggal Serumah Dengan Mertua. Psikoborneo: Jurnal Ilmiah Psikologi, 5(4), 583–589. https://doi.org/10.30872/psikoborneo.v5i4.4478
Huda, C. (1999). Kedudukan Subsistem Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana,” . Jurnal Hukum, 6(12).
Iqbal, A. (2008). Menyikapi Konflik dalam Berumah Tangga. Sinar Harapan.
Irwanto, I., Nugroho, F., & Imelda, J. D. (2001). Perdagangan Anak di Indonesia. International Labour Office.
Kartubi, M., & Jannati, B. (2007). Memasuki Pintu-pintu Syurga dalam Rumah Tangga. Yayasan Fajar Islam Indonesia.
Kusuma, W. (2007). Konflik Perubahan dan Pengembangan. Mandar Maju.
Mufidah, M. (2013). Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender Edisi Revisi (Cet-3). UIN-Maliki Press.
Muladi, M., & Arief, B. N. (2007). Bunga Rampai Hukum Pidana. Alumni.
Peters, A. G. (1988). Hukum dan Perkembangan Sosial, Buku Teks Sosiologi Hukum. Pustaka Sinar Harapan.
Putri, A. M., & Santoso, A. (2012). Persepsi Orang Tua tentang Kekerasan Verbal pada Anak. Jurnal Keperawatan Diponegoro, 1(1), 22–29.
Suhendi, H. (1986). Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia.
Suryawati, J. (2006). Sosiologi Konflik. Esis.
Triyadi, B. (2008). Keluarga Bahagia Dunia Akhirat. Kencana.