Pengaturan Pengelolaan Wisata Alam Oleh Masyarakat Perspektif Wahbah Az – Zuhaili (Studi Kasus Desa Botung, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kabupaten Padang Lawas)
Main Article Content
Abstract
Tanah publik ( public land ) dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hukum mengelola lahan yang bukan hak milik. Pengelolaan tanah bukan hak milik tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum, baik dari perspektif hukum negara maupun hukum syariah. Tujuan penelitian ini mengeksplorasi permasalahan pengelolaan wisata alam ilegal di Desa Botung, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, dengan fokus pada Persepktif Wahbah Az-zuhaili. Hasil penelitian menyoroti kompleksitas masalah tersebut dan perlunya mematuhi hukum yang mengatur hak atas tanah serta memperoleh izin dari pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam atau wisata alam. Konflik antara persepktif hukum negara dan syariah islam menjadi sorotan dalam penelitian ini. Solusi yang sesuai dengan hukum yang berlaku perlu ditemukan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Harahap, Hendra. ( Masyarakat ) Wawancara Pribadi di Kediaman Beliau, Tanggal 26 September, Pukul 11.30 WIB.
Hasibuan, Nawazir. ( Masyarakat ) Wawancara Pribadi di Kediaman Beliau, Tanggal 25 September, Pukul 11.00 WIB.
Julius, Sembiring. 2018. Pengertian Pengaturan Dan Permasalahan Tanah Negara. Jakarta: Prenamedia Group.
Mamudji, Sri, Soekanto, Soerjono, Op. Cit, hlm.14
Maria, Sumardjono S.W. 2005. Kebijakan Pertahanan Antara Regulasi Dan Implementasi. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.
Muhammad Bakri. 2011. Hak Menguasai Tanah Oleh Negara ( Paradigma baru untuk reformasi agraria. Malang: UB Press.
Muhammad, Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Bakri, Aditya, Bandung, 2004, hlm 54.
Muhammad. Dana Dan Bank Syariah. 2014. Jakarta:Rajawali Pers.
Nasution, Sawal. ( Masyarakat ) Wawancara Pribadi di Kediaman Beliau, Tanggal 26 September, Pukul 12.00 WIB.
Nasution, Sayuti. ( Tokoh Masayarakat ) Wawancara Pribadi di Kediaman Beliau, Tanggal 25 September, Pukul 10.30 WIB.
Nawawi, Hadari. 1989. Organisasi Pengelolaan Sekolah Dan Kelas. Jakarta:PT Tema Baru.
Salim. 2013. Hukum Penyelesaian Sengketa Pertambangan di Indonesia. Bandung: Pustaka Reka Cipta.
Soetarto, Endriatmo. 2019. Filisofi. Asas. Ajaran. Teori Hukum Pertahanan. Dan Agraria.Yogyakarta: STPN Press.
Supramono, Gatot. 2012. Hukum Pertambangan Mineral Batu Bara di Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Undang-Undang Pokok Agraria.
Yulianto, FajarND, Mukti, Ahmad, Ibid. hlm 46.