Penetapan Terutang Pajak Saat Terjadinya Peralihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Main Article Content
Abstract
The Indonesian government has promulgated Government Regulation Number 35 of 2023 concerning General Provisions for Regional Taxes and Regional Retributions (refers to PP General PDRD Provisions), which is the implementing provision of Law Number 1 of 2022 concerning Financial Relations Between the Central Government and Regional Governments (hereinafter called as the HKPD Law). This research raises two promblem statements, the determination of tax payable when the rights to land and/or buildings are transferred based on the PDRD General Provisions PP, and the notary's obligations regarding the confidential principle of office in the PDRD General Provisions PP. This research is normative legal research, with a statutory approach and a conceptual approach, where the data analysis is qualitative, carried out through legal science interpretation. The research results show that the determination of what is owed by BPHTB when the rights to land and/or buildings are transferred based on the PDRD General Provisions PP still raises legal concern, both at a theoretical and practical level. The notary's obligation to comply with the confidential principle of office in the PP does not have a basis because the HKPD Law does not regulate this obligation. Hence, this obligation can be overridden
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Achmad Harris Affandi, Penguasaan Satuan Rumah Susun Dengan Cara Sewa Dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Atas Satuan Rumah Susun yang Belum Memperoleh Pengesahan. Universitas Airlangga, 2020.
Agus Yudha Hemoko, Hukum Perjanjian (Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial). Kencana Prenadamedia Group, 2010.
Ahmadi Miru & Sakka Pati, Hukum Perikatan. Rajawali Pers, 2008.
Andi Risma & Zainuddin, Tafsir Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Force Majeure yang Mengakibatkan Pembatalan Perjanjian. Jurnal Wawasan Yuridika, 1, 2021.
Budi Santoso, Profit Berlipat dengan Investasi Tanah dan Rumah. PT. Elex Media Komputindo, 2008.
Harry Purwanto, Keberadaan Asas Rebus Sic Stantibus Dalam Perjanjian Internasional. Jurnal Mimbar Hukum Edisi Khusus, 2011.
Hj. Sri Lestari Poernomo, Hukum Perlindungan Konsumen Pengguna Rumah Indekost di Kota Makassar. penerbit Nas Media Pustaka, 2021.
J. Andy Hartanto, Aspek Hukum Peralihan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. CV. Jakad Media Publishing, 2018.
Komariah, Hukum Perdata. UMM Press, 2005.
Muhammad Aini, Pengaturan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Hunian Menurut Peraturan Perundangan Di Indonesia. Jurnal Al’ Adl, VI(11), 63, 2014.
Nanda Amalia, Hukum Perikatan. Unimal Press, 2012.
Richard Eddy, Aspek Legal Properti - Teori, Contoh, dan Aplikasi. Cv. Andi Offset, 2010.
Sri Hajati, Sri Winarsi, Agus Sekarmadji, & Oemar Moechthar, Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan. Airlangga University Press, 2018.
Subekti, Hukum Perjanjian. Intermasa, 2004.
Sugiyono, Metode Penelitian Manajemen. Alfabeta, 2013.
Supeno, Dasar-Dasar Hukum Perikatan. Salim Media Indonesia, 2019.
Supriyono, Hukum Pidana Indonesia Ditinjau Dari Teori Hukum Positivisme. Jurnal Ilmiah FENOMENA, XV(2), 2017.
Umrati & Hengki Wijaya, Analisis Data Kualitatif Teori Konsep dalam Penelitian Pendidikan. Sekolah Tinggi Theologia Jaffray, 2020.
Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihak Hak atas Tanah. Kencana, 2019.