Sumbangan Dana Kampanye Pada Pemilu 2024 (Analisis Regulasi Kepemiluan di Indonesia)
Main Article Content
Abstract
The implementation of general elections in Indonesia requires a consistent and sustainable electoral system in order to minimize changes in new laws or regulations in each election. General elections as a key element of democratic implementation which involves direct participation of citizens in the election of state and government administrators. Democracy and elections have a close relationship because elections are a means to achieve democracy and oversee the process of transferring people's power to their representatives through political candidates. Elections are governed by constitutional principles and in accordance with the direction of state policy, one of which is through financial support by the state in elections and election participants. The implementation of campaigns by election participants definitely requires sources of funds obtained and derived from various sources based on applicable legal provisions and restrictions. The existence of Law Number 7 of 2017 concerning General Elections which also regulates campaign finance aims to ensure the achievement of fairness and transparency. Campaign finance limits apply of course with strict mechanisms because election finance often intersects with issues of transparency, accountability, money politics, corruption risks and resistance to politicization. Therefore, strict regulation and effective monitoring are needed. This study analyses election regulations in Indonesia with a focus on campaign finance. The juridical-normative approach is used to understand the written law and its implementation in practice. Data analysis is descriptive qualitative which aims to understand the dynamics of the use and important role of campaign funds in organizing general elections.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Amir, M. (2020). Keserentakan Pemilu 2024 Yang Paling Ideal Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum 23,(2): 115–31. https://doi.org/10.56087/aijih.v23i2.41.
Azka, A.A. (2021). Problematika Sampah Visual Media Luar Ruang: Tinjauan Regulasi Kampanye Pemilu dan Pilkada Waste Problems of Outdoor Media Visual: Review of General Election and Regional Head Election Campaign Regulations. Jurnal Adhyasta Pemilu 4(2): 66–78.
Bawaslu. (2018). Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 29 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum, Pub. L. No. 1320.
Efendi, J. (2018). Metode Artikel Hukum Normatif Dan Empiris. Depok: Prenada Media.
Fatimah, S. (2018). Kampanye Sebagai Komunikasi Politik: Esensi Dan Strategi Dalam Pemilu. Resolusi: Jurnal Sosial Politik 1(1): 5–16. https://doi.org/10.32699/resolusi.v1i1.154.
Friedman, L.M. (2017). Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Edited by M. Khozim. Bandung: Nusa Media.
Kemendagri. (2023). KPU Tetapkan Jadwal Kampanye Hingga Masa Tenang Pemilu 2024. https://polpum.kemendagri.go.id/kpu-tetapkan-jadwal-kampanye-hingga-masa-tenang-pemilu-2024/.
KPU. (2023). Tertib Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye.
Latipulhayat, A. (2015). Khazanah: Jeremy Bentham. Ilmu Hukum 2(2): 413-425 (p.424). http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/download/7342/3375.
Lubis, M.A., & Muhammad, Y.A.G., & Nur, M. (2022). Penerapan Asas Pemilu terhadap Electronic Voting (E-Voting) pada Pemilu Tahun 2024. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 9 (1): 44–56. https://doi.org/10.31289/jiph.v9i1.6491.
Mudiyati, R. (2017) Mengapa Integritas Pemilu Penting?. Jurnal Bawaslu 3(1): 1–11.
Muhammad, H.N. (2018).Kualifikasi Politik Uang dan Strategi Hukum dan Kultural Atas Pencegahan Politik Uang Dalam Pemilihan Umum. Jurnal Yuridis 5(2): 245–61.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum (2023).
Prasetyo, W. (2019). Optimalisasi Bekerjanya Pengungkapan Dana Kampanye Sebagai Strategi Pencegahan Politik Uang. Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS 5(1): 15–27. https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/article/view/336.
Pratiwi, E., & Theo, N., & Hassanain, H. (2022). Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum atau Metode Pengujian Produk Hukum? Jurnal Konstitusi 19(2): 268. https://doi.org/10.31078/jk1922.
Pulungan, M.C., & Mudiyati, R., & Ari, G.H. (2020). Strategi Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih pada Pemilu Serentak Tahun 2019. Politea : Jurnal Politik Islam 3(2): 251–72. https://doi.org/10.20414/politea.v3i2.2439.
Rowi, H.E. (2019). Sertifikasi Wakaf Tanah Milik Prespektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman (Studi Di Desa Jeruk Soksok, Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso). Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Santoso, T., Ida, B. (2018). Pemilu di Indonesia Kelembagaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan. Jakarta: Sinar Grafika.
Sina, C., & Ibnu, S.B., & Nanda, S.U. (2020). Optimalisasi Pembatasan Dana Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah Sebagai Pencegahan Investasi Politik Yang Koruptif. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 32(1): 30. https://doi.org/10.22146/jmh.47512.
Sukmajati, M., & Aditya, P. (2018). Perdana. Pembiayaan Pemilu di Indonesia. Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Tosika, M., & Khoirul, F. Asrinaldi. (2020). Integrasi Laporan Keuangan dan Dana Kampanye Partai Politik. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik V(1): 39–56. https://doi.org/10.25077/jakp.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (2017).
Widyaningrum, H. (2020). Pelarangan Pihak Asing Sebagai Pemberi Sumbangan Dana Kampanye Pemilu. Krtha Bhayangkara 14(1): 70–85. https://doi.org/10.31599/krtha.v14i1.38.
Zulkarnaen, F., Adea, S.A., & Alvi, R., & Lidia, W., Mochamad, D.P. (2020). Partisipasi Politik Pemilih Milenial pada Pemilu di Indonesia. Jurnal Politikom Indonesiana 5(2): 55–63. https://doi.org/10.35706/jpi.v5i2.4554.