Upaya Penanggulangan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Pada Masa Pandemi Covid-19 di Pekanbaru

Main Article Content

Heni Susanti
Adip Humaidi

Abstract

This study aims to determine the implementation of the investigation carried out by the PPA Unit of the Riau Police of Pekanbaru during the Covid-19 Pandemic in the crime of sexual abuse of children and the efforts made by the PPA Unit of the Riau Police of Pekanbaru during the Covid-19 Pandemic in tackling the crime of sexual harassment. against children. This type of research uses empirical legal research methods carried out by the PPA Unit of the Riau Police Pekanbaru. The data obtained is primary data by using interview techniques with the head of the PPA Unit Polda Riau Pekanbaru. The data obtained were analyzed qualitatively using deductive methods, and then presented descriptively. The results of the research obtained are that the investigation carried out by the PPA Unit of the Riau Police of Pekanbaru in the crime of sexual abuse of children during the Covid-19 Pandemic is by conducting an investigation in accordance with applicable legal rules and carried out with the principle of systematic law enforcement. In addition to this, the PPA Unit of the Riau Police of Pekanbaru coordinates and cooperates in investigations with several relevant stakeholders with criminal acts of sexual abuse against children during the Covid-19 Pandemic. With the efforts made by the PPA Unit Polda Riau Pekanbaru in tackling the crime of sexual abuse against children is a preemptive effort, namely by giving an appeal with an approach to the community against the dangers that arise in sexual abuse of children. The next effort is a preventive effort by means of supervision and prevention by conducting routine patrols during the day and also at night by collecting data, and the last effort is a repressive effort by means of law enforcement related to the crime of sexual abuse of children.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Susanti, H., & Humaidi, A. (2023). Upaya Penanggulangan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Pada Masa Pandemi Covid-19 di Pekanbaru. UNES Law Review, 6(1), 3123-3132. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1091
Section
Articles

References

Admiral. (2021). Buku Panduan Penyelesaian Tugas Akhir. Pekanbaru: Fakultas Hukum Universitas Islam Riau.
Afrian, F., & Susanti, H. (2022). pelecehan verbal (Catcalling) di Tinjau Dari Hukum Pidana: pelecehan verbal (Catcalling) di Tinjau Dari Hukum Pidana. Titian: Jurnal Ilmu Humaniora, 6(2), 303-324. https://doi.org/10.22437/titian.v6i2.22039
Amir, M. S. (2017). Penegakan Hukum Perizinan Pemasangan Reklame Yang Mempertimbangkan Lingkungan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 di Kabupaten Kendal. Skripsi.
Andrianto, J. (2022). Kerasan Terhadap Anak Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Cilacap Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak. Skripsi Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Universitas Negeri Islam Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.
Bawono, A. C. (2020). Perbedaan Keputusan dengan Penetapan. Artikel.
DPMPTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (2021). Hukum Perizinan. Artikel dpmptsp.babelprov.go.id.
Dwiyanto, A. (2002). Reformasi Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM.
Dwiyanto, A. (2005). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Hakim, E. L. (2011). Pengantar Administrasi Pembangunan. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Hemawati, N. L. (2018). Pengaturan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pemasangan
Susanti, H., Syafrinaldi, S., & Hajri, W. A. (2022). Perbandingan Aturan Hukum tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia dan Malaysia. Kodifikasi, 4(1), 91-108.
Reklame Di Kota Denpasar. Jurnal Kertha Negara Vol. 06, No. 03, Mei 2018 , 1-13.
Kandedes. (2021). Kekerasan Terhadap Anak Pada Masa Pandemi Covid-19. Sosio Informa Vol. 7 No. 02, Mei – Agustus, Tahun 2021. Kesejahteraan Sosial, 119.
Kobandah, M. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Unsrat, Vol.23/No.8/Januari/2017.
Kurniawan, A. (2005). Transformasi Pelayanan Publik Pembaharuan. Yogyakarta : Pembaharuan.
Lembaga Administrasi Negara. (2004). Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI). Buku 3. Jakarta: LAN.
Mahmudi. (2005). Manajemen Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Musa, M., & Susanti, H. (2022). Penalaran Hakim Tentang Penyertaan Tindak Pidana Dalam Kasus Korupsi Pengadaan VideotrON Kajian Putusan Nomor 36/Pid. Sus/TPK/2014/PN. Jkt. Pst. Jurnal Yudisial, 15(1).
Ndraha, T. (2005). Teori Budaya Organisasi. Jakarta : Rineka Cipta.
Ni Made Wismantari, A. A. (2021). Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Dimasa Pandemi Covid-19. Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 2, No. 3–Desember 2021.
Nurbaningsih, E. (2017). Analisis dan Evaluasi Hukum Mengenai Mekanisme Perizinan Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berinvestasi di Indonesia. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pasolong, H. (2007). Teori Administrasi Publik. Bandung: CV Alfabeta.
Pemerintah. (2014). Arti Pemerintah. Artikel pemerintah.net.
Pemerintah Kota Pekanbaru. (2020). Mengenal Kota Pekanbaru. Artikel pekanbaru.go.id.
Pudyatmoko, Y. (2009). Perizinan Problem dan Upaya Pembenahan. Jakarta: Grasindo.
Radhityia. (2021). Kekerasan Terhadap Anak Pada Masa Pandemi Covid-19. Sosio Informa Vol. 7 No. 02, Mei – Agustus, Tahun 2021. Kesejahteraan Sosial, 118.
Raharja, I. F. (2014). Penegakan Hukum Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Perizinan. Inovatif Volume VII No. II Mei 2014.
Rafli, D. Y., & Susanti, H. (2022). Tinjauan Sosiologis Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Titian: Jurnal Ilmu Humaniora, 6(2), 339-350. https://doi.org/10.22437/titian.v6i2.22054
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tambahan Lembaran. (n.d.).
Ridwan, H. (2018). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Sinambela, L. P. (2006). Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: Bumi Aksara.
Sumaryadi, I. N. (2010). Efektifitas Implementasi Otonomi Daerah. Jakarta: Citra Utama.
Suri, W. S. (2018). Analisis Pelaksanaan Kebijakan Penataan Pemasangan Reklame Luar Ruangan di Kota Pekanbaru. Jurnal PUBLIKa, Vol. 4, No.1 Hal. 176-190 (2018), 176-190.
Sushanty, V. R. (2020). Buku Ajar Mata Kuliah Hukum Perijinan. Surabaya: UBHARA Press.
Sutedi. (2011). Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika.
Sutedi. (2011). Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika.
Syafiie, I. K. (2011). Etika Pemerintah. Jakarta: Rineka Cipta.
Theresia Vania Radhitya, D. (2020). Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Kolaborasi Revolusi Konflik, Vol. 2, No. 2, 2020.
Utama, I. M. (2007). Hukum Lingkungan, Sistem Hukum Perizinan Berwawasan Lingkungan Untuk Pembangunan Berkelanjutan. Bandung: Pustaka Sutra.
Wahyuni. (2021). Kekerasan Terhadap Anak Pada Masa Pandemi Covid-19. Sosio Informa Vol. 7 No. 02, Mei – Agustus, Tahun 2021. Kesejahteraan Sosial, 124.
Welasari, I. K. (2017). Ilmu Administrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Wibisana. (2012). Makalah Keputusan dan Ketetapan HAN. Makalah.
Wibowo, J. A. (2012). Implementasi Pelayanan Publik Oleh Dinas Perizinan Kabupaten Bantul Berdasarkan Perda Nomor 84 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perizinan Kabupaten Bantul. Skripsi.
Widodo, P. (2021). Selama Pandemi, Kasus Kekerasan Terhadap Anak Meningkat. Artikel rr.co.id.
Wulandari, E. (2021). Pengawasan Perlindungan Anak Korban Kekerasan Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kota Pekanbaru. JOM FISIP Vol. 8: Edisi II Juli-Desember 2021.
Zulkarnain. (2016). Pekanbaru: Al- Mujtahadah Press.
Zulfahmi, R. S., & Susanti, H. (2023). Law enforcement against the criminal action of trafficking children in the riau polda. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 20(2). https://dx.doi.org/10.31941/pj.v20i2.2511
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
Undang-undang No 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak.
Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Peraturan Presiden No 61 tahun 2016 tentang komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Peraturan Pemerntah Republik Indonesia No 70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan alat Pendeteksi Elektronik, Rahabilitasi, dan pengumuman indetitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.