Strategi Peningkatan Keamanan Ruang Udara Indonesia di Era Digital Dalam Perspektif Hukum
Main Article Content
Abstract
Every country in the world cannot avoid the unstoppable development of technology in the digital era. As is the case in the security sector, especially in the air space area. The purpose of this writing is to provide a reference for the Indonesian government to improve the security of Indonesian air space in the digital era through legal regulations. The research method uses a positive legal approach, namely the method or method used to obtain the law that applies at a certain time and place. Obstacles arising from law enforcement in Indonesia in implementing security in Indonesian airspace are due to the incompatibility of existing legal regulations with technology developing in the current era. So it is appropriate to make efforts to update legal regulations to align with the development of aerospace technology.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
HANKAM, Urgensi Pengaturan Lalu Lintas Ruang Udara Indonesia Guna Memantapkan Stabilitas Keamanan Ruang udara Nasional dalam rangka Memperkokoh Kedaulatan NKRI, Jurnal Kajian LEMHANNAS RI, November, 2013, Edisi 16, hal. 70.
Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung: mandar maju, 2008.
Konvensi Chicago 1944
Martono, dkk, Pembajakan, Angkutan dan Keselamatan Penerbangan, Jakarta: Gramata, 2011, Hal. 158.
Peraturan Pemeritah Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan
Priyatna A., Kedaulatan Negara di Ruang Udara, Jakarta: Pusat Penelitian Hukum Angkasa,1972
Risdiarto D, Kendala Hukum Penindakan Terhadap Pesawat Udara Sipil Asing Tidak Berizin Yang Memasuki Ruang udara Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 16. Nomor 3 September 2019. Hal. 354
Setiani B, Konsep Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan Upaya Penegakan Pelanggaran Kedaulatan oleh Pesawat Udara Asing Jurnal Konstitusi, Volume 14, Nomor 3, September 2017, Hal. 494.
UNCLOS III 1982
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara
Yaddy Supriyadi, Keselamatan Penerbangan Problematika Lalu Lintas Udara, Jakarta: Fordik BPSDMP, 2015. Hal. 17-18.
Yunitasari D, Penegakan Pelanggaran Kedaulatan Oleh Pesawat Sipil Asing di Wilayah Yurisdiksi Nasional, Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Volume 2, Nomor 1 April 2020, hal. 36.