Analisis Risiko Bagi Negara Republik Indonesia Terhadap Keberlakuan Bilateral Investment Treaty Antara Indonesia dan Singapura
Main Article Content
Abstract
On March 9th, 2021, Government of Republic of Indonesia and Government of Republic of Singapore exchanged ratification instruments of Bilateral Investment Treaty (BIT) in order to validate the BIT. Other than to increase and protect investment the enactment of BIT Indonesia-Singapore also contains certain risks. One of them is the provision on national treatment in BIT Indonesia-Singapore which emphasizes the obligation of central and local governments to provide same treatment as for local investors. This is a risk for Indonesia with many local governments across 38 provinces. The provisions of BIT Indonesia-Singapore regarding expropriation have narrow and rigid terms of expropriation and the high compensation, so it will be risky if Government of Republic of Indonesia expropriates the investments from Singaporean foreign investor. BIT Indonesia-Singapore also regulates third party funding in events of dispute between the Government of the Republic of Indonesia and Singaporean foreign investors. Considering that the foreign investors can receive third party funding, this can be risky for Indonesian Government because an amicable settlement will be difficult to achieve due to third party interests and the claim value will be higher as the third party funding will be also included in there.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Jackson, John H. The World Trading System. United States of America: MIT Press, 1997. hlm. 213.
Kusnowibowo. Hukum Investasi Internasional. Jakarta: Pustaka Reka Cipta, 2019.
Muhammad, Abdulkadir. “Hukum dan Penelitian Hukum”, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.
Rajagukguk, Erman. Hukum Investasi, Penanaman Modan Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Jakarta; Universitas Al-Azhar Indonesia, 2017.
Singh, Kavaljit. Questioning Globalization. India: Madhy Books, 2005.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mahmudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Solikin, Nur. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Pasuruan: CV. Penerbit Qiara Media, 2021.
Sornarajah, M. The International Law On Foreign Investment, Third Edition. United Kingdom: Cambrige University Press, 2010.
Sornarajah, M. “Resistance and Change In the Law of Foreign Investment”, (ambridge: Cambridge University Press, 2015.
UNCTAD. Bilateral Investment Treaties in the mid-1990s. New York: United Nations, 1998.
Miles, Craig dan Sarah Zagata Casani. "Case Notes on Third-Party Funding". 3 Global Arbitration Review 35 (2008).
Maya Steinitz, "Whose Claim is This Anyway? Third Party Litigation Funding”, 4 Minn. L. Review Vol. 95 (2011).
Yackee, Jason Webb. Bilateral Investment Treaties, Credible Commitment, and the Rule of (International) Law: Do BITs Promote Foreign Direct Investment?, 42 Law & Society Review, 805, 827-828, (2008) , dalam Do Bilateral Investment Treaties Promote Foreign Direct Investment? Some Hints from Alternative Evidence, Virginia Journal of International Law, Vol. 51, No. 2.
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 beserta Perubahan Pertama tertanggal 19 Oktober 1999, Perubahan Kedua tertanggal 18 Agustus 2000, Perubahan Ketiga tertanggal 9 November 2001, dan Perubahan Keempat tertanggal 10 Agustus 2002.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46841.
Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Promotion and Protection of Investments), Lembar Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2020 Nomor 215.