Penyidikan terhadap Pelaku Cyberporn melalui Aplikasi Instagram
Main Article Content
Abstract
Technology is getting more sophisticated and more and more people are able to access and use the technology, moreover, it is not uncommon for people to abuse the technology. As is the case with the use of social media in cyberspace which is often indecent, for example the distribution of pornographic photos/pictures or even videos. Twitter, Facebook, Instagram and so on are often misused, even though the Government has stipulated rules regarding strict sanctions for perpetrators of distribution and other matters related to pornographic elements. For this reason, the author in this case examines the process of investigating cyberporn perpetrators through the Instagram application and how effective the investigation process is and the result is that the investigation process is carried out in accordance with Article 6 of the Criminal Procedure Code and is carried out on the basis of prior reports, while the level of effectiveness is influenced by three factors namely structure, substance, and legal culture. This research was conducted using normative methods obtained from secondary data sources and laws and regulations.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Andi Widiatno, G. P. (2021). CYBERPORN DALAM PASAR DIGITAL NON-FUNGIBLE TOKENS: PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN PORNOGRAFI. JOURNAL JUSTICIABELLEN (JJ), 91-103.
Angkupi, P. (2017). Cultural Approaches in Cyberporn Crime Prevention. Jurnal Dinamika Hukum, 225-231.
Antari, P. E. (2022). PEMIDANAAN TERHADAP PEKERJA SEKS KOMERSIAL MELALUI APLIKASI MICHATTHE LIABILITY OF PROSTITUTE ON MICHAT. Jurnal Sehat, 123-147.
Ashofa, B. (2007). Metode Penulisan Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
ATMADHAPUTRA, R. (2022). KEKERASAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH ANAK SEBAGAI AKIBAT MUDAH DAN MURAHNYA AKSES INTERNET. Jurnal Kawruh Abiyasa, 81-92.
Darma, I. M. (2021). The Penal Policy Formulation in Cyberporn Crime Countermeasures. Jurnal Magister Hukum Udayana, 26-36.
Elvaretta Helsa Salsabilla, A. M. (2022). PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA CYBERPORNDI APLIKASI MEDIA SOSIAL BIGO LIVE(STUDI DI DITRESKRIMSUS POLDA JATIM). Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 370-382.
Fransisca Medina Alisaputri, R. A. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Pornografi Menggunakan Media Internet. Jurnal Dunia Ilmu Hukum, 33-39.
Harol Agusto, d. (2016). Analisis Yuridis Kejahatan Pornografi (Cyberporn) sebagai Kejahatan Transnasional. Diponegoro Law Journal .
Herman, S. H. (2023). Diversi Tersangka Kasus Penyebaran Konten Pornografi pada Media Sosial. Halu Oleo Legal Research, 485-500.
Mega Sri Rahayu, A. F. (2022). ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN PORNOGRAFI DITINJAU DARI ASPEK VICTIMOLOGI (STUDI PUTUSAN NO. 483/PID.B/2019/PN.AMB). Jurnal Rectum, 602-612.
Nurul Mukminah, L. A. (2023). Analysis of the Threat of Cyber Crime on Elementary School-Age Children in the Digital Era. The 6th International Conference on Islamic Studies 2023, 160-169.
Putu Diah Wiska Sasmitha, N. G. (2022). Efektivitas Cyber Patrol dalam Mengungkap Kasus Pornografi di Polresta Denpasar. Jurnal Analogi Hukum, 277–282.
Rahardjo, S. (1980). Hukum dan Mayarakat. Bandung: Angkasa.
Ramadhona, H. (2022). Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance. Jurnal Impresi Indonesia (JII) , 1102-1108.
Rizqi, R. A. (2023). PORNOGRAPHY IN THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC CRIMINAL LAW. MILRev : Metro Islamic Law Review, 79-89.
Sihite, G. T. (2021). JURNAL RECTUM, Volume 3, Nomor 1, Januari 2021; 1-111PENEGAKAN HUKUM PIDANA BAGI PELAKU PENYEBAR KONTEN PORNOGRAFI DI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Jurnal Rectum, 1-11.
Sitio, H. (2017). Pertanggung Jawaban Pidana Tindak Pidana Cyberporn dalam Kebijakan Formulasi Hukum Pidana di Indonesia (Skripsi) Unnes.
Suseno, S. (2012). Yurisdiksi Tindak Pidana Siber. Bandung: Refika Aditama.
Wulansari, S. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Cyberporn sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Polda DIY . Jurnal Naskah Publikasi Fakultas Hukum.
Yar, M. (2006). Budi Raharjo, Pernak Pernik Peraturan dan Pengaturan Cyberspace di Indonesia, 2003. Diambil kembali dari Cybercrime and Society, London: SAGE Publication: https://behard.files.wordpress.com/2011/01/draft buku-cyberlaw.pdf.
Yunita, F. (2023). ASPEK HUKUM PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL BERBASIS INTERNET. Jurnal Notarius, 121-132.