Quo Vadis Kewenangan Lembaga Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Antara Pelaku Usaha dan Konsumen

Main Article Content

Imron Rosadi

Abstract

Diprediksi Badan Solusi Sengketa Konsumen akan mampu mencapai penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat sengketa yang melibatkan konsumen dan pelaku korporasi. Hal ini karena memulai tindakan hukum terhadap pihak lain tidak hanya membutuhkan banyak waktu tetapi juga sejumlah besar uang dan membutuhkan waktu yang sangat lama. Melalui penggunaan proses arbitrase, BPSK mampu melakukan investigasi dan mencapai kesimpulan tentang konflik yang muncul antara pelaku usaha dengan konsumennya masing-masing. Telah disampaikan kepada kami bahwa, pada kenyataannya, bukan hal yang aneh jika fungsi yang dimainkan BPSK dalam menentukan sengketa konsumen menghasilkan ketidakpastian bagi para pihak yang terlibat dalam proses implementasi. Ini adalah sesuatu yang telah menjadi perhatian kami. Ini terutama benar ketika datang untuk menganalisis masalah pengaduan terhadap putusan yang dibuat oleh BPSK, yang termasuk dalam lingkup cabang peradilan. Ruang lingkup kewenangan hukum UUPK yang terbatas dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan konsumen adalah masalah yang harus ditangani sesegera mungkin. Aturan (peraturan perundang-undangan) yang terkait dengan perlindungan konsumen tidak dapat memenuhi tujuan yang telah ditetapkan oleh sistem hukum karena kemampuannya yang terbatas. Kerangka kerja legislatif BPSK mencakup sejumlah batasan yang berasal dari pendapat pengadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rosadi, I. (2023). Quo Vadis Kewenangan Lembaga Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Antara Pelaku Usaha dan Konsumen. UNES Law Review, 6(1), 2480-2493. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1033
Section
Articles

References

Abdulkadir Muhammad, “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Alumni: Bandung, 1991.
Advokat Konstitusi, “Manifestasi Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch dan Mahsab Positivisme di Indonesia”, 12 Maret 2021, tersedia pada https://advokatkonstitusi.com/manifestasi-teori-tujuan-hukum-gustav-radbruch-dan-mashab-positivisme-di-indonesia/5/.
AZ. Nasution, “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen”, dalam Jurnal Teropong, Edisi Mei, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2003.
DSLA Lawfirm, “Arbitrase: Pengertian, Prosedur, & Peraturan yang Berlaku”, https://www.dslalawfirm.com/id/pengertian-arbitrase/.
Faisal Riza dan Rachmad Abduh, “Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Untuk Melindungi Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen”, Jurnal Edi Tech, Vol. 4 No.1 (2018).
Fiqri Aprilia Firmansyah, “Perjanjian Arbitrase dan Jenis-Jenis Arbitrase”, 27 Januari 2022, https://heylawedu.id/blog/perjanjian-arbitrase-dan-jenis-jenis-arbitrase.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, “Hukum Tentang perlindungan Konsumen”, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.
Iman Sjahputra, “Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik”, Bandung: Alumni, 2010.
Indonesia, Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 350/Mpp/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Indonesia, PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
M.Ali Mansyur, “Penegakan Hukum tentang Tanggung Gugat Produsen dalam Perwujudan Perlindungan Konsumen”, Yogyakarta: Genta Press, 2007.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, “Biaya Perkara”, https://www.pn-jakartaselatan.go.id/biaya-perkara.html.
Rachmadi Usman, “Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan”, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oerip Kartawinata, “Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek”, Bandung: Mandarmaju, 1989.
Tami Rusli, “Keterbatasan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen”, Masalah-Masalah Hukum, Vol. 43, No.2, (2014).