Pertanggungjawaban Negara dan Pelaku Usaha Farmasi dalam Kasus Gagal Ginjal Akut Indonesia
Main Article Content
Abstract
Kasus Gagal Ginjal Akut (selanjutnya disebut “GGA”) merupakan salah satu permasalahan hukum di sektor kesehatan dan konsumen yang terjadi di Indonesia yang terjadi pada Oktober-November 2022. Tidak bertanggungjawabnya negara dalam melaksanakan fungsi pengawasan di sektor obat-obatan dan makanan merupakan salah satu latar belakang terjadinya fenomena Kasus GGA selain dari faktor kelalaian pelaku usaha farmasi. BPOM RI telah gagal untuk menyeimbangkan (equilibirium) dalam hubungan antara konsumen dan pelaku usaha farmasi, serta tidak adanya kesesuaian kinerja dalam pengawasan pre-market control dan post-market control sehingga dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechmatige overheidsaad). Penelitian ini memberikan gambaran utuh terkait dengan regulasi hukum kesehatan dan perlindungan konsumen yang tidak sesuai dengan kegiatan pengawasan oleh BPOM RI dan kegiatan usaha oleh pelaku usaha farmasi. Demikian juga, penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan melakukan pendekatan terhadap asas-asas, norma-norma, dan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di Indonesia. Pada akhirnya, merujuk pada penelitian ini, maka para pembaca dapat memahami adanya ketidaksesuaian antara norma yang berlaku di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen dikaitkan dengan fenomena Kasus GGA yang merugikan masyarakat Indonesia.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, “Informasi Keempat Hasil Pengawasan BPOM Terhadap Sirup Obat Yang Diduga Mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)”, 20 Oktober 2022, tersedia pada https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/158/INFORMASI-KEEMPAT-HASIL-PENGAWASAN-BPOM-TERHADAP-SIRUP-OBAT-YANG-DIDUGA-MENGANDUNG-CEMARAN-ETILEN-GLIKOL--EG--DAN-DIETILEN-GLIKOL--DEG-.html.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, “Penjelasan BPOM RI Tentang Isu Obat Sirup Yang Beresiko Mengandung Cemaran EG dan DEG”, 19 Oktober 2022, https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/157/Penjelasan-BPOM-RI-Tentang-Isu-Obat-Sirup-yang-Berisiko-Mengandung-Cemaran-Etilen-Glikol--EG--dan-Dietilen-Glikol--DEG-.html.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia, “Stop Peredaran Obat Sirup dan Beri Ganti Rugi Korban”, 21 Oktober 2022, https://bpkn.go.id/siaranpers/detail/bpkn-ri-stop-peredaran-obat-sirup-dan-beri-ganti-rugi-korban2.
Geraint Howells, Christian Twigg-Flesner, dan Thomas Wilhelmsson, “Rethinking EU Consumer Law”, London: Routledge, 2018.
Howard Beales, Richard Craswell, dam Steven C. Salop. “The Efficient Regulation of Consumer Information”, Journal of Law & Economics, Volume 24, Nomor 3, (1981).
Indonesia, Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia, Lampiran Penjelasan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor: HM.01.1.2.10.22.175 tanggal 27 Oktober 2022 tentang Informasi Keenam Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat Yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.
Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.
Indonesia, Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 18/Pdt.G/2017/PN.KTB mengenai Kompetensi Absolut Gugatan Onrechtmatig Overheidsdaad.
Indonesia, Siaran Pers Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor: HM.01.1.2.11.22.240 tanggal 06 November 2022 tentang Pencabutan Izin Edar Sirup Obat Produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Indonesia, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kimberly Jade Tilman, “Product Defects Resulting in Pure Economic Loss: Under What Theory Can a Consumer Recover”, Missouri Law Review, Volume 50, Issue 3, (1985).
Mark E. Budnitz, “The Development of Consumer Protection Law, The Institutionalization of Consumerism, and Future Prospects and Perils”, Georgia State University Law Review, Volume 26, Issue 4, (2012).
Muhammad Adiguna Bimasakti, “Onrechtmatig Overheidsdaad oleh Pemerintah dari Sudut Pandang Undang-Undang Administrasi Pemerintahan”, Jurnal Hukum Peratun, Volume 1, Nomor 2, (2018).
Natalie O’ Connor, “Consumer Protection Under the Trade Practices Act. A Time for Change”, University of Tasmania Law School, Volume 17, Number 1, (1998).
Neil W. Averitt dan Robert H. Lande, “Consumer Sovereignty: A Unified Theory of Antitrust and Consumer Protection Law”, University of Baltimore Law, Volume 65, Number 197, (1997).
Niru Anita Sinaga dan Nunuk Sulisrudatin, “Pelaksanaan Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara”, Fakultas Hukum Universitas Suryadarma, Volume 2, Nomor 2, (2015).
Norbert Reich, “Protection of Consumers’ Economic Interest by the EC”, Sydney Law Review, Volume 14, Number 23, (1992).
Paulee A. Coughlin, “The Movement of Consumer Protection in the European Community: A Vital Link in the Establishment of Free Trade and a Paradigm for North America”, Indiana International & Comparative Law Review, Volume 5, Number 1, (1994).
Putu Rido Widiya Widnyana, Anak Agung Istri Agung, dan Ni Gusti Ketut Sri Arsiti Kultas, “Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) dalam Hukum Perlindungan Konsumen”,Jurnal Konstruksi Hukum, Volume 2, Nomor 2, (2021).
Rokom, “Kasus Gagal Ginjal Akut Meningkat, Orang Tua Diminta Waspada”, 19 Oktober 2022, tersedia pada https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20221017/3141288/kasus-gagal-ginjal-akut-pada-anak-meningkat-orang-tua-diminta-waspada/.
Steven Vago dan Adie Nelson, “Law and Society”, Toronto: Pearson, 2014.
Unknown, “Missouri Attorney General’s Consumer Protection Division. Consumer Dispute Resolution in Missouri: Missouri’s Need for a True Consumer Ombudsman”, Journal of Dispute Resolution Missouri, Volume 1992, Issue 1, (1992).
William C. Whitford, “Structuring Consumer Protection Legislation to Maximize Effectiveness”, Wisconsin Law Review, (1981).