Penggunaan Merek Air Minum dalam Kemasan oleh Depot Air Minum Isi Ulang Perspektif Fatwa DSN MUI No. 1 Tahun 2005 Tentang Hak Kekayaan Intelektual (Studi Kasus Desa Cipar-Pari Timur Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam)
Main Article Content
Abstract
This research aims to find out the law behind the use of the brand of bottled drinking water Aqua by the business owner of UD refill drinking water depot. Laras. This research was conducted in Cipar-Pari Timur Village, Sultan Daulat Subdistrict, Subulussalam City. The subjects in this study were refill water depot business owners and their workers. In accordance with the results of interviews with the object of research, it is known that the reason behind the use of the Aqua brand is the lack of knowledge of the owner of the refill drinking water depot on the existence of brand rights, besides that it is also because the owner of the refill drinking water depot does not provide gallons for refills at the drinking water depot so that people use the gallons they have before to fill in the refill drinking water depot. Distributors or Aqua bottled drinking water business owners are also more assertive in maintaining assets that are already owned, so that there are no events that can harm them.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Anggito, A. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Hak Ciptas CV Jejak.
Badan Pusat Statistik. (2018). Statistik Indonesia.
Dahrini. (2021). Penerapan Hygiene Sanita Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Eltonia, N. (2021). Pengaruh Citra Merek, Persepsi Harga dan Kualitas Produk Terhadap Keputusan Pembelian Air Minum dalam Kemasan (AMKDK) Merek Le Minerale 600ml di Kota Semarang. Makassar: STIE Amkop Makassar.
Jaman, U. B. (2021). Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kemenkes. (2019).
Miati, L. (2020). Pengaruh Citra Merek (Brand Image) Terhadap Keputusan Pembelian Kerudung Deenay (Studi pada Konsumen Gea Fashion Banjar).
Mufrodi, Z. (2019). Konsumsi Air dalam Kemasan (AMDK) pada Mahasiswa.
Fatwa MUI Nomor: 1/MUNAS VII/MUI/2005 Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Perdagangan, K. M. (2003). Keputusan Menteri perindustrian dan Perdagangan nomor 705/MPP/Kep/11/2003.
Pinandita, K. B. (2021). Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Terkait Hak atas Merek Terdaftar (Studi Kasus Penggunaan Kemasan Air Minum Merek Terdaftar Tanpa Lisensidi Wilayah Kabupaten Buleleng). Singaraja: Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha.
I Made Pasek, (2019). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta : Kencana
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Wawancara dengan Pekerja di Depot Air Minum Isi Ulang. (2023).
Wawancara dengan Pemilik Usaha Depot Air. (2023).