Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Keluarga yang Meminta untuk Dilakukan Euthanasia Ditinjau dalam Perspektif KUHP Indonesia dan Relevansinya Terhadap Hak Asasi Manusia

Main Article Content

Nilma Suryani
Habibiellah Huda

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban   pidana   terhadap   keluarga   yang meminta  untuk  dilakukan  euthanasia  ditinjau  dari  perspektif KUHP dan untuk mengetahui euthanasia dipandang dalam perspektif hak asasi manusia. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan hasil penelitian yang berhubungan dengan pertanggungjawaban pidana terhadap keluarga yang meminta untuk dilakukan euthanasia ditinjau dalam perspektif kuhp indonesia dan relevansinya terhadap hak asasi manusia, dengan menggunakan metode yuridis normatif dan data sekunder sebagai data utama. Adapun hasil penelitian ini yaitu pertanggungjawaban pidana  terhadap  keluarga  yang  meminta  untuk dilakukan  euthanasia dapat dikenakan Pasal 345 KUHP Indonesia dengan  pidana penjara maksimal empat  tahun. Pasal ini dianggap mendekati  dengan euthanasia pasif dengan hukum pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun. Kemudian eutanasia dari  perspektif  hak  asasi  manusia  bertentangan  dengan  Pasal  28A,  Pasal  28G  ayat  (2), dan  Pasal  28I  ayat  (1). Selanjutnya Pasal 4, Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jadi, jika dipandang dalam perspektif hak asasi manusia, euthanasia sangat bertentangan dan melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan juga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Suryani, N., & Huda, H. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Keluarga yang Meminta untuk Dilakukan Euthanasia Ditinjau dalam Perspektif KUHP Indonesia dan Relevansinya Terhadap Hak Asasi Manusia. UNES Law Review, 6(1), 2532-2539. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1026
Section
Articles

References

Ahmad Wardi Muslich, 2014, Euthanasia Menurut Pandangan Hukum Positif dan Hukum Islam, Jakarta, Rajawali Pers.
Andi Rama Irasandi Sofyant dkk, 2023, Euthanasia Ditinjau dari Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia, Jurnal of Lex Generalis, Volume 4, Nomor 2.
Bambang Ali Kusumo, 2023, Euthanasia Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum yang Berlaku di Indonesia, Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, Volume 17, Nomor 3.
Firdaus Arifin, 2019, Hak Asasi Manusia Teori, Perkembangan dan Pengaturan, Yogyakarta, Thafa Media.
I Gusti Agung Gede Utara Hartawan dkk, 2020, Eutanasia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Positif di Indonesia, Jurnal Konstruksi Hukum, Volume 1, Nomor 2.
Muhammad Andri Alvian, 2023, Kesalahpahaman Euthanasia dalam Perspektif Human Rights dan Hukum Islam, Jurnal Litigasi Amsir, Volume 10, Nomor 2.
Muhammad Siddiq Armia, 2022, Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum, Banda Aceh, Lembaga Kajian konstitusi Indonesia.
Ni Putu Esa Bulan Purnamiyanti, 2020, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Keluarga yang Meminta Untuk Dilakukan Euthanasaia Ditinjau dari Perspektif KUHP Indonesia, Jurnal Kertha Wicara, Volume 9, Nomor 9.
Ririn Nur Afifah dkk, 2023, Kematiaan yang Diinginkan (Euthanasia) Berdasarkan Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Dinamika Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Volume 29, Nomor 1.
Sri Warjiyati, 2020, Implementasi Euthanasia Dalam Perspektif Ulama dan Hak Asasi Manusia, Jurnal Hukum Pidana Islam, Volume 6, Nomor 1.
Takdir, 2018, Pengantar Hukum Kesehatan, Cetakan I, Palopo, Lembaga Penerbit Kampus IAIN Palopo.
Xavier Nugraha dkk, 2021, Analisis Potensi Legalisasi Eutanasia di Indonesia: Diskursus Antara Hak Hidup dengan Hak Menentukan Pilihan, University of Bengkulu Law Journal, Volume 6, Nomor 1.
Undang-Undang Dasar 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.