Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Keluarga yang Meminta untuk Dilakukan Euthanasia Ditinjau dalam Perspektif KUHP Indonesia dan Relevansinya Terhadap Hak Asasi Manusia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap keluarga yang meminta untuk dilakukan euthanasia ditinjau dari perspektif KUHP dan untuk mengetahui euthanasia dipandang dalam perspektif hak asasi manusia. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan hasil penelitian yang berhubungan dengan pertanggungjawaban pidana terhadap keluarga yang meminta untuk dilakukan euthanasia ditinjau dalam perspektif kuhp indonesia dan relevansinya terhadap hak asasi manusia, dengan menggunakan metode yuridis normatif dan data sekunder sebagai data utama. Adapun hasil penelitian ini yaitu pertanggungjawaban pidana terhadap keluarga yang meminta untuk dilakukan euthanasia dapat dikenakan Pasal 345 KUHP Indonesia dengan pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal ini dianggap mendekati dengan euthanasia pasif dengan hukum pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun. Kemudian eutanasia dari perspektif hak asasi manusia bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28G ayat (2), dan Pasal 28I ayat (1). Selanjutnya Pasal 4, Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jadi, jika dipandang dalam perspektif hak asasi manusia, euthanasia sangat bertentangan dan melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan juga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Andi Rama Irasandi Sofyant dkk, 2023, Euthanasia Ditinjau dari Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia, Jurnal of Lex Generalis, Volume 4, Nomor 2.
Bambang Ali Kusumo, 2023, Euthanasia Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum yang Berlaku di Indonesia, Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, Volume 17, Nomor 3.
Firdaus Arifin, 2019, Hak Asasi Manusia Teori, Perkembangan dan Pengaturan, Yogyakarta, Thafa Media.
I Gusti Agung Gede Utara Hartawan dkk, 2020, Eutanasia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Positif di Indonesia, Jurnal Konstruksi Hukum, Volume 1, Nomor 2.
Muhammad Andri Alvian, 2023, Kesalahpahaman Euthanasia dalam Perspektif Human Rights dan Hukum Islam, Jurnal Litigasi Amsir, Volume 10, Nomor 2.
Muhammad Siddiq Armia, 2022, Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum, Banda Aceh, Lembaga Kajian konstitusi Indonesia.
Ni Putu Esa Bulan Purnamiyanti, 2020, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Keluarga yang Meminta Untuk Dilakukan Euthanasaia Ditinjau dari Perspektif KUHP Indonesia, Jurnal Kertha Wicara, Volume 9, Nomor 9.
Ririn Nur Afifah dkk, 2023, Kematiaan yang Diinginkan (Euthanasia) Berdasarkan Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Dinamika Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Volume 29, Nomor 1.
Sri Warjiyati, 2020, Implementasi Euthanasia Dalam Perspektif Ulama dan Hak Asasi Manusia, Jurnal Hukum Pidana Islam, Volume 6, Nomor 1.
Takdir, 2018, Pengantar Hukum Kesehatan, Cetakan I, Palopo, Lembaga Penerbit Kampus IAIN Palopo.
Xavier Nugraha dkk, 2021, Analisis Potensi Legalisasi Eutanasia di Indonesia: Diskursus Antara Hak Hidup dengan Hak Menentukan Pilihan, University of Bengkulu Law Journal, Volume 6, Nomor 1.
Undang-Undang Dasar 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.