Kebijakan Kriminalisasi Pelaku Pemalsuan Uang di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Abstract: Recently, criminalization has been rampant in Indonesia. One of the actions is counterfeiting money, namely counterfeiting, storing, circulating, importing, selling, spending and so on. The purpose of this research is to inform about criminal threats for perpetrators of money counterfeiting. The method used in this research uses normative juridical with a conceptual and statutory approach as well as a case approach. It can be concluded that this discussion addresses society's problem with counterfeit money. The existence of a policy in Article 36 paragraph 3 in conjunction with Article 26 paragraph 3 of the Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 2011 concerning Currency provides more sanctions.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
https://blog.justika.com/pidana-dan-laporanpolisi/pencegahan-dan-pemberantasan-uang-palsu/
https://info.metrokota.go.id/meminimalisir-peredaran-uangpalsu-pada-pedagang-dinas-perdagangan-gandeng-polresmetro-dan-bi/
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/16/18072451/3-strategi-bi-hadapi-peredaranuang-palsu-di-masyarakat
https://analisadaily.com/berita/arsip/2018/5/26/561516/mencegah-peredaran-uangpalsu/
https://www.liputan6.com/bisnis/read/2548240/cara-bi-kurangi-peredaran-uang-palsu