Tanggung Gugat Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Penerbitan Akta Jual Beli Atas Tanah Bersertifikat Ganda

Main Article Content

Adinda Naura Salsabila
Rafika Zachriena Chumaira
Nur Afifah Sitti Maharani Musa Maharani Musa

Abstract

Dalam mengadakan jual beli tanah, para pihak, yaitu pihak penjual dan pembeli memerlukan peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli dengan objek yang berkaitan dengan tanah yang wewenang tersebut diberikan secara atributif oleh PP 37/1998. Oleh karena itu, PPAT sebagai pihak yang memiliki keterkaitan dalam jual beli tanah dapat diikutsertakan sebagai salah satu pihak dalam surat gugatan apabila tanah yang diperjualbelikan tersebut mendapati sengketa berupa adanya sertipikat ganda. Sertipikat ganda merupakan keadaan dimana di dalam satu bidang tanah terdapat lebih dari satu sertipikat. Padahal, sertipikat merupakan bukti kepemilikan yang merupakan akta autentik yang memiliki nilai kekuatan pembuktian paling kuat diantara barang bukti lainnya.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Salsabila, A. N., Chumaira, R. Z., & Maharani Musa, N. A. S. M. M. (2023). Tanggung Gugat Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Penerbitan Akta Jual Beli Atas Tanah Bersertifikat Ganda. UNES Law Review, 6(1), 2368-2378. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1012
Section
Articles

References

Baharudin, ‘Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Proses Jual Beli Tanah’ (2014) 5 Jurnal Keadilan Progresif.
Effendi Perangin, Hukum Agraria di Indonesia (CV Rajawali 1986)
J. Andy Hartanto, Panduan Lengkap Hukum Praktis Kepemilikan Tanah, (Laksbang Justitia 2015)
Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie)
Muhadir Iskandar Syah, ‘Sertifikat Tanah Ganda Akibat Lemahnya Data Base Pertanahan’, (2014) IV Ilmiah Hukum Dirgantara-Fakultas Hukum Universitas Suryadana.
Muhammad Yamin Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah (Mandar Maju 2008)
Nur Basuki Winarno, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi, (Laksbang Meditama 2008)
Paulus Aluk Fajar Dwi Santo. Konsepsi Tanggung Gugat, (Universitas Bina Nusantara, 2016) , diakses pada 4 Juni 2023 pukul 16.35 WIB
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 120 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5893)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59)
Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746)
Peter Mahmud Marzuki, Prinsip Prinsip Hukum (Kencana Media Group 2016)
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek (mandar Maju 1995)
Soedharyo Soimin, Status Hak dan Pembebasan tanah (Sinar Grafika 1946)
Soerjo Wignjodipoero, Pengantar dan Azas Azas Hukum Adat (Alumni 1973)
Subekti, Aneka Perjanjian (Citra Aditya Bakti 1995)
Suryaningsih dan Zainuri, ‘Proses Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah’ (2021) 8 Jurnal Jendela Hukum.
Sri Hajati,[et.al], Politik Hukum Pertanahan Indonesia, (Kencana 2021)
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043)
Undang Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491)
Wattilete, F.C., Latupono, B., & Uktolseya, N. ‘Aspek Yuridis Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Proses Hibah’ (2022) 6 TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum.
Yudha Tri Dharma Iswara dan I Ketut Markeling, ‘Kekuatan Pembuktian Surat Di Bawah Tangan Dalam Akta Perjanjian Jual Beli’, (2016) Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana.