Model Rekrutmen Hakim Sebagai Penyelenggara Kekuasaan Kehakiman Menurut Konsepsi Negara Hukum
Article Sidebar
Main Article Content
Abstract
Pasal 24A ayat (2) UUD 1945 menentukan kualifikasi Hakim Agung sebagai berikut: "Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, professional, dan berpengalaman di bidang hukum." Dalam penelitian hukum normatif ini, Penulis akan mengkaji dan menganalisis bagaimana model rekrutmen hakim sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman menurut konsepsi negara hukum. Jika dikaitkan dengan kekuasaan kehakiman maka setidaknya terdapat beberapa ciri negara hukum yang terkait langsung dengan kekuasaan kehakiman, yaitu: (a.) Perlindungan konstitusional; (b.) Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak; (c.) Hak-hak Asasi Manusia; (d.) Pemisahan atau pembagian kekuasaan. Terdapat beberapa model yang dikenal dalam proses judicial appointment, antara lain, Model Hamilton yang mempunyai alat ukur untuk menciptakan kekuasaan hakim yang merdeka dan mandiri dan Model Ginsburg yang merangkum empat model pengisisan jabatan hakim yang diterapkan pada negara-negara modern. Proses rekrutmen hakim menjamin hadirnya hakim yang berkualitas, dan proses rekrutmen hakim harus mampu menjamin kemerdekaan kehakiman pada setiap tingkat lembaga peradilan tersebut. UUD 1945 mengatur mekanisme rekrutmen Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, yang membentuk calon hakim pada kedua puncak kekuasaan kehakiman akan melibatkan lembaga-lembaga yang berbeda. Penelitian hukum ini akan menganalisis putusan MK Nomor 43/PUU-XIII/2015 terjadi perubahan terhadap pola rekrutmen hakim pada lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
A. AhsinThohari, 2004. Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan, Elsam, Jakarta.
Ahmad Mujahidin, 2007. Peradilan Satu Atap di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Andrei Marmor, 2008. The Ideal of The Rule of Law, USC Legal Studies Research Paper Series.
Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti Puspitasasi, 2005. Aspek-aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, UII Press, Yogyakarta.
Budiono Kusumohamidjojo, 2004. Filsafat Hukum: Problematika Ketertiban Yang Adil, Grasindo, Jakarta.
Departemen Pendidikan Nasional, 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia,. Edisi Ketiga, Balai Pustaka , Jakarta.
I Dewa Gede Atmadja, 2015. Teori Konstitusi dan Konsep Negara Hukum, Setara Press dan Anggota IKAPI, Malang.
Jimly Asshiddiqie, 1994. Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.
JJ.Von Schmid, 1998. Pemikiran tentang Negara dan Hukum, Erlangga,Jakarta.
Indonesia Legal Roundtable, 2013. Indeks Persepsi Negara Hukum 2012, Jakarta.
Indonesia Legal Roundtable, 2014. Indeks Persepsi Negara Hukum 2013, Jakarta.
KRHN & LeIP, 1999. Menuju Indepndensi Kekuasaan Kehakiman, LeIP & ICEL, Jakarta.
Komisi Yudisial, 2013. Hitam Putih Pengadilan Khusus, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta.
Miriam Budiardjo, 1998. Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1998. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, PSHTN FH UI dan Sinar Bakti, Jakarta.
Moh. Madfud MD., 1993. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
O.Notohamidjojo, 1970. Makna Negara Hukum Bagi Pembaharuan Negara dan Wibawa Hukum Bagi Pembaharuan Masyarakat di Indonesia, Badan Penerbit Kristen, Jakarta.
Padmo Wahjono, 1989. Pembangunan Hukum di Indonesia, Ind Hill Co, Jakarta.
Philipus M. Hadjon, 1972. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-prinsip Penerapannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Pengadilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Bina Ilmu, Surabaya.
S.F.Marbun,1997. “Negara Hukum dan Kekuasaan”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Volume 4 Nomor 9, Jakarta.
Saldi Isra, 2014. Sistem Rekrutmen dan Pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi dalam Konsespsi Negara Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta.
Sebastian Pompe, 2002. Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, Penerbit LeIP, Jakarta.
Sobirin Malian, 2001.Gagasan Perlunya Konstitusi Baru Pengganti UUD1945, FH UII Press, Yogyakarta.
Suparman Marzuki, 2012. Kekuasaan Kehakiman: Independensi, Akuntabilitas dan Pengawasan Hakim, dalam Buku, Dialektika Pembaruan Sistem Hukum di Indonesia, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta.