Efisiensi Sertifikat Tanah Elektronik dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah

Main Article Content

Muahammad Fachri Herawza
Muhammad Surial
Zaki Elyunusi
Iqra Chandra
Ainun Ayu Pratiwi

Abstract

Pendaftaran tanah melalui system elektronik dan konvensional berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 tahun 2021. Adanya perkembangan teknologi dalam pelayanan administrasi dan disahkan aturan Peraturan Menteri tentang sertifikat elektronik, membuat efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum san mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara di pengadilan mengenai pertanahan. sertipikat merupakan proses atau tujuan akhir dari pendaftaran tanah dan dengan diterbitkannya sertipikat akan membawa adanya suatu kepastian dan perlindungan hukum juga bagi si pemegang hak, karena Sertipikat dijadikan sebagai alat  bukti yang kuat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32 beserta penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan hukum normatif, yaitu penelitian yang didasarkan atas peraturan perundang-undangan atau norma-norma hukum yang bersifat mengikat yang ada relevansinya dengan materi yang dibahas. Hasil penelitian Menunjukkan bahwa Pendaftaran tanah bisa dilaksanakan secara manual atau analog maupun secara elektronik dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 Tetang Sertifikat Elektronik sebagai bentuk kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Pelaksanaan pendaftaran tanah secara digital sesuai dengan kesiapan kantor pertanahan dari segi yuridis dan fisik yang telah divalidasi dan kesiapan data pertanahan yang siap untuk diberlakukan secara elektronik.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Herawza, M. F., Surial, M., Elyunusi, Z., Chandra, I., & Ayu Pratiwi, A. (2023). Efisiensi Sertifikat Tanah Elektronik dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah. UNES Law Review, 6(1), 2330-2337. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1008
Section
Articles

References

Alimuddin, N. H. (2021). Implementasi Sertifikat Elektronik Sebagai Jaminan Kepastian . S A S I.
BBC. (2021, 2 4). Sertifikat tanah elektronik: Bagaimana penerapan, keamanan, dan sanksi terhadap yang menolak? Retrieved from BBC NEWS INDOENSIA: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-55907277
Benuf, E. A. (2020). Kedudukan Legal Opinion Sebagai Sumber Hukum. Jurnal Suara Hukum, 57.
Dewi, A. S. (2018). Mekanisme Pendaftaran Tanah dan Kekuatan Pembuktian Sertifikat Kepemilikan Tanah. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 34.
Hafidh, K. W. (2019). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Terhadap Tanah Yang Belum Bersertipikat Melalui Program Nasional Agraria (PRONA) Di Kantor. Notarius, 826.
Hirwansyah, E. M. (2023). Kebijakan Penerbitan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Pendaftaran Tanah Di Indonesia Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum. Krtha Bhayangkara, 165.
Islmail, I. (2011). Sertifikat Sebagai Alat Bukti Hak Atas Tanah Dalam Proses Peradilan. Kanun Jurnal Ilmu , 29.
KBBI. (2023). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta.
Lumbanraja, R. A. (2020). Sertifikat Hak Atas Tanah Dalam Kepatian Hukum Pendaftaran Tanah. Notarius, 644.
Mahfud, F. P. (2023). Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Secara Elektronik Dalam Hukum Pertanahan Nasional. Jurnal Hukum Unissula, 84.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP.
Masriana, Y. T. (2022). Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sebagai Bukti Hak. Jurnal UMS Law Review, 546.
Moertiono, W. S. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pendaftaran Tanah Yang Dilakukan Secara Elektronik. Legalitas: Jurnal Hukum, 31.
Mujiburohman, D. A. (2021). Tranformasi Dari Kerta Ke Elektronik: Telaah Yuridis Dan Teknis Sertifikat Tanah Elektronik. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 59.
Mujiburohman, D. W. (2023). Aspek Hukum Layanan Sertifikat Tanah Elektronik. Al’Adl Jurnal Hukum, 165.
Nurmawati, K. H. (2023). Sertifikat-El Sebagai Tanda Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah. INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 9.
Rachmawati, D. (2021). Kepastian Hukum Terhadap Tanda Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 2705.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah,
Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Rubiati, F. F. (2022). “Jaminan Kepastian Hukum Konversi Sertifikat Menjadi Elektronik Serta Perlindungannya Sebagai Alat Pembuktian. Jurnal UMS Law Review, 173.
Rumaisa, M. P. (2011). Karakteristik Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Bagi Warga Negara Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia. Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 46.
Sirojudin. (2021). Analisis Pertumbuhan Keuangan Syariah di Era Digitalisasi. AKSIANA: Jurnal Akuntansi Dan Keungan Islam, 44.
Sulaiman, C. S. (2022). The Legal Certainty of Land Ownership Right In Registration’s Contex. International Journal of Law Recontruction, 18.
Supriyanto, E. E. (2016). Kebijakan Inovasi Teknologi Informasi (IT) Melalui Program Elektronik Government Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Di Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 149.
Toruan, H. D. (2021). Problems Of Harmonization On The Post-Establishment Of Omonibus Law Job Creation. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 461.
Udang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Widjaja, I. R. (2022). Kekuatan Pembuktian Sertipikat Hak Atas Tanah (Konvensional Dan Elektronik). Perspektif Hukum, 13.