STRATEGI PENETAPAN TERSANGKA DALAM KECELAKAAN LALULINTAS BERAT OLEH PENYIDIK SATUAN LALU LINTAS POLRES AGAM
Main Article Content
Abstract
Kendala Dalam Pelaksanaan Penetapan Tersangka Dalam Kecelakaan Lalulintas Oleh Satlantas Polres Agam adalah tidak adanya saksi yang melihat langsung kejadian kecelakaan, saksi hanya mengetahui setelah kecelakaan terjadi. Jumlah personil Unit laka lantas yang tidak sebanding dengan jumlah kecelakaan lalulintas yang terjadi. Kurangnya sarana prasarana yang mendukung penyidikan, Seringkali Satlantas terlambat menuju tempat terjadinya kecelakaan. Strategi Penetapan Tersangka Dalam Kecelakaan Lalulintas Oleh Satlantas Polres Agam adalah dengan Melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama. Setelah pemberian tanda dilakukan pengukuran TKP dan pemasangan garis polisi. Penyidik selanjutnya membuat gambar sketsa kecelakaan dan melakukan rekayasa peristiwa. Satlantas Polres agam telah mengembangkan sistem berbasis teknologi yang dinamakan dengan Software PC Rect dan PC Crash. Kerja dari sistem ini dimulai dari data-data yang diperoleh dalam TKP kecelakaan lalulintas kemudian diolah menjadi sebuah rekontruksi kecelakaan lalulintas dalam bentuk 2 (dua) dimensi di komputer. Hasil rekontruksi yang dibuat melalui Software PC Rect dan PC Crash kedudukan dalam alat bukti tersebut berupa petunjuk, untuk membuktikan kealpaan seseorang dengan melihat apakah seseorang itu telah menggunakan prinsip kehati-hatian atau tidak.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Warpani P Suwardjoko, Keselamatan Lalu Lintas, Simpusium ke-4 FSTPT, Universitas Udayana, Bali, 2001.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana, Alumni, Bandung, 2001
Martiman Prodjohamidjojo, Sistem Pembuktian dan Alat-alat Bukti, Liberty, Yogayakarta, 1994